KPU Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara

Kpu Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara
Pemusnahan surat suara
Kpu Malang Musnahkan Ribuan Surat Suara
Pemusnahan Surat Suara

MALANG, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Malang, Jawa Timur memusnahkan suarat suara berjumlah 3.374 lembar. Surat suara yang dimusnahkan adalah kelebihan surat suara dan surst suara yang mengalami kerusakan.

Ketua KPU Malang, Anis Suhartini mengatakan surat suara yang rusak ada 557 lembar, sementara jumlah yang melebihi kuota sebanyak 2.817 lembar.

“Yang rusak ada 557 lembar, dan surat suara kelebihan 2.817 lembar,” ungkap Anis Suhartini, saat dihubungi, Selasa (8/12).

Menurut Anis, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020, kebutuhan surat suara sebanyak 2.055.464 lembar. Hal itu sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada, dan sudah ada penambahan 2,5 persen untuk cadangan.

Baca Juga :  Ketua DPD Nasdem Kota Malang Ucapakan Selamat Untuk Prabowo-Gibran 

Sementara mengenai pemusnahan surat suara yang tak terpakai lanjut Anis, sesuai PKPU RI no.8 tahun 2020, pasal 11 ayat 3, tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur/ wakil, Bupati/ wakil dan Walikota/wakil yang harus di saksikan oleh Bawaslu, Kepolisian, dan TNI.

“Berdasarkan aturan yang ada, pemusnahan itu harus dilakukan oleh KPU yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, Polres Malang, Polres Batu dan Dandim 0818 Malang Batu,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Kabupaten Malang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah sebanyak 4.999, dan surat suara sebanyak 2.055.454 lembar itu akan terbagikan sesuai jumlah kebutuhan pada setiap TPS.

Related posts