
Malang,zonanusantara.com– Kuasa hukum petani penggarap tanaman jeruk di Selorejo, Kecamatann Dau, meminta pihak penegak hukum untuk serius menuntaskan kasus pengrusakan tanaman jeruk di desa tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah tanaman jeruk dirusak oknum tak dikenal. Meski telah melaporkan masalah ini Polres Malang, namun belum ada titik terang.
Kuasa hukum, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan kasus ini melibatkan petani penggarap dengan pemerintah desa setempat. Akibatnya, kedua pihak saling lapor ke polisi.
“Perusakan tanaman jeruk itu dilakukan karena adanya klaim jika tanah kas desa tersebut sudah diambil alih pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),”ujarnya dihubungi Minggu, (28/8).
Menurutnya, tanaman jeruk yang dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab itu digarap beberapa petani di tanah kas Desa Selorejo berstatus penyewa dan mengalami kerugian material yang tidak sedikit.
Ia pun menampik kabar yang beredar kabar, jika tanaman jeruk milik petani telah dikelola BUMDes setempat. Ia beralasan tidak pernah ada penyerahan dari petani atau keputusan pengadilan yang mewajibkan adanya penyerahan kepada BUMDes Dewarejo atau yang lainnya.
Dalam kasus ini lanjutnya pemilik tanaman jeruk penggarap tanah kas desa malah dituduh melakukan penjarahan di kebun yang dikelola BUMDes Dewarejo. Tuduhan ini tidqk benar, karena itu ia meminta aparat penegak hukum agar benar-benar serius menangani perkara ini.
“Kalau pun benar ada pihak mendalilkan sebagai yang berhak atas obyek tanah itu, maka semestinya melakukan upaya hukum yang sesuai dan bukan melakukan tindakan main hakim sendiri atau eigenrichting dengan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan,” pungkasnya.