MALANG – Agenda kunjungan kerja Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib, saat melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini tengah menuai kontroversi.
Muncul dugaan kuat mengenai ketidakabsahan prosedur administrasi dan praktik pemalsuan dokumen dalam perjalanan dinas (perdin) tersebut.
Dalam kunjungan itu, Wabup Lathifah diketahui didampingi sejumlah pejabat di antaranya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Ketua GP Ansor Kabupaten Malang.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan catatan kritis. Ia menegaskan bahwa integritas administrasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
“Jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran serius terhadap etika birokrasi dan hukum,” ujar Awangga.
Menurut Awangga, setiap pergerakan pejabat publik yang menggunakan instrumen negara wajib memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.
Tindakan manipulasi data tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Urgensi Pelibatan OPD Dipertanyakan
Selain aspek legalitas, Awangga juga menyoroti urgensi kehadiran beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam audiensi tersebut.
Ia mendesak Pemkab Malang memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Perlu dicermati siapa aktor di balik dugaan pemalsuan surat perjalanan dinas ini dan apa motif sebenarnya. Masalah ini harus segera dituntaskan agar tidak memicu keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati, yang mana masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan mereka,” tegasnya.
Gelombang desakan untuk mengusut tuntas kasus ini juga datang dari legislatif.
Fraksi PDI Perjuangan secara resmi mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan langkah ini diambil untuk menelusuri keabsahan dokumen yang digunakan dalam agenda pusat tersebut.
“Pansus Hak Angket diperlukan untuk memastikan apakah ada dokumen negara yang dimanipulasi. Ini menyangkut marwah administrasi Pemerintah Kabupaten Malang,” pungkas Zulham.






