
Malang -Kuasa hukum terdakwa JEP atas kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (24/8/2022).
Salah satu tim Kuasa Hukum JE, Ditho Sitompoel sebelum memasuki ruang Sidang Cakra mengatakan bahwa telah menyiapkan bukti baru berupa foto dan video, yang jumlahnya sekitar 50 lembar.
“Ada beberapa bukti baru berupa, foto-foto dan ada juga video. Dan kami membawa 50 lembar berkas hari ini,” ujar Ditho bersama Jeffry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu dan Ketua tim Kuasa Hukum Hotma Sitompoel.
Berkas yang disiapkan pada duplik kali ini, terbilang lebih sedikit dibandingkan saat agenda sidang pledoi.
Sebelumnya, pada sidang pledia membawa 1000 lembar berkas untuk pembuktian dakwaan yang diarahkan ke kliennya tidak benar.
Menanggapi hal tersebut, Dito menyampaikan bahwa pada sidang replik lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberikan banyak pembelaan atas pledoi atau pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Ya karena jaksa tidak bisa banyak menanggapi terhadap pembelaan kami. Jadi kami menanggapi sebatas itu saja. Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan kami menyatakan ingin dibebaskan,” pungkas Dito Sitompoel. (tim/ris)