
JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung, segera menyidik dan menetapkan tersangka dugaan gratifikasi kegiatan sewa satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penanganan kasus ini akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.
Sebagaimana diketahui, saat ini Jampidsus Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sewa Satelit Orbit 123 BT di Kemenhan tahun 2015.
“Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Tersangka untuk perkara Korupsi berdasar pasal 2 dan atau 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Boyamin Saiman, Selasa (15/02).
Boyamin mengaku mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, tiga orang oknum pejabat Kemenhan dan pihak swasta diduga melakukan kunjungan ke Inggris, terkait calon vendor sewa satelit.
“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya,” ucap Boyamin.
Menurutnya, dugaan biaya yang dikeluarkan pihak swasta ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan Gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur Gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangka,”tandasnya.
Untuk dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya kunjungan ke Inggris, MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk melakukan pendalaman untuk mendapatkan kepastiannya. Ia pun berjanji akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan ini.
Boyamin menegaskan Kejagung seharusnya mendahulukan kasus Gratifikasi lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.
Ia mencontohkan penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Kasus bermula saat Suroso pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.
Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, sebesar GBP 899 pada 27 April 2005. Belakangan terungkap Suroso juga menerima uang dari rekanan USD 190 ribu. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan.
Boyamin berharap Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan untuk membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura ( International Chambers of Commerce / ICC ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya.
Perlawanan Gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
Boyamin kuatir, jika Kejagung lamban, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura ( International Chambers of Commerce / ICC ) apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.






