BONE, Zonanusantara.com – LSM Latenritatta Kabupaten Bone terus memperkuat langkah hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi SD Inpres 10/73 Ceppaga, Kecamatan Libureng.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum, LSM Latenritatta melalui Ketua Bidang Pantauan dan Klarifikasi, Andi Maksum, menyatakan akan memberikan kuasa pendampingan kepada advokat Dr. Mohammad Pahrum, S.H., M.H.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, terukur, dan tetap berada dalam koridor normatif yang berlaku.
Andi Maksum menegaskan bahwa pihaknya ingin membawa LSM Latenritatta menjadi lebih tajam dalam analisis, profesional dalam tindakan, serta konsisten dalam mengawal setiap laporan masyarakat. Menurutnya, kehadiran advokat sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme hukum yang benar.
“Pendampingan hukum ini penting agar proses yang berjalan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Mohammad Pahrum menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan apabila secara resmi diminta oleh LSM Latenritatta. Ia menegaskan bahwa keterlibatan advokat dalam kasus seperti ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Sebagai advokat, tentu ini bagian dari tugas profesi dalam mengawal proses hukum,” katanya singkat.
LSM Latenritatta berharap, dengan adanya rencana pendampingan hukum ini, proses penanganan laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bone dapat berjalan lebih maksimal, transparan, dan akuntabel.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
“Laporan ini sudah resmi kami sampaikan ke Kejaksaan Bone. Muaranya tentu penegakan hukum, dan kami berharap hasil akhirnya adalah kesimpulan hukum yang jelas,” tutup Andi Maksum.




