Launching Aplikasi Sulat Manekat, Masyarakat Tak Perlu Lagi Ke Dinas

Launching Aplikasi Sulat Manekat, Masyarakat Tak Perlu Lagi Ke Dinas
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

KEFAMENANU,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan penandatanganan kerja sama dan Launching Aplikasi Sulat Manekat bersama 29 pemerintah desa, di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU, Jumat (9/8/2024).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Richardus Erwin Taolin mengungkapkan,  pelaunchingan Aplikasi Sulat Manekat sesuai dengan permendagri nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas permendagri nomor 7 tahun 2019 karena pelayan administrasi kependudukan dilakukan secara digital.

Dikatakan, pasal 10 poin 4 mengatakan bahwa dokumen kependudukan yang sudah dicetak di dinas dukcapil dapat diserahkan kepada masyarakat, melalui lembaga yang sah dalam hal ini didahului dengan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang sah.

“Sehingga hari ini kita laksanakan penandatanganan dengan para kepala desa dan itu sudah sesuai dengan permendagri nomor 2 tahun 2023,” kata Richardus Erwin Taolin selepas kegiatan Launching.

Baca Juga :  Soft Launching SD Islam Athirah Bone Tawarkan Konsep 3A+B, Investasi Nyata Masa Depan Cerah

Ia berharap, para kepala desa khususnya yang tergabung dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani hari ini, betul betul menginformasikan kepada masyarakat memanfaatkan aplikasi ini sampai kebaikannya untuk kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan, Aplikasi Sulat Manekat adalah sistem pelayanan digital untuk masyarakat mandiri cepat dan terjangkau.

Pelaunchingan ini, lanjut Erwin Taolin begitu ia disapa, lahir dari kepedulian pihaknya terhadap masyarakat untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukan yang selama ini harus datang ke dinas.

“Ini alasan mendasar, sehingga kita menciptakan aplikasi ini agar masyarakat kemudian tidak datang lagi ke dinas tetapi mengurus semua dokumen itu di desa,” ujarnya.

Aplikasi ini, demikian Erwin, tujuannya antara lain adalah karena pihaknya sudah membangun kerjasama dengan kepala desa, jadi semua urusan berkaitan dengan dokumen penduduk di desa, dari 29 desa itu hanya mengurus di desa.

Baca Juga :  TPA Supit Urang Jadi Referensi Pengelolaan Sampah

“Caranya desa mengirimkan permohonan ke Dinas untuk proses lalu Dinas kembalikan ke desa dalam bentuk PDF dan dicetak dan diserahkan langsung kepada masyarakat,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut Erwin akan memberikan dampak positif kepada kepala desa untuk tampil untuk menyerahkan dokumen kependudukan dan Dinas mendukung penuh para kepala desa untuk melayani semua urusan yang berkaitan dengan dokumen penduduk yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Misalnya kepala desa mendatangi rumah duka atau pesta perkawinan atau pesta apapun bisa membawa memang dokumen-dokumen terkait. Begitupun acara lahiran, kepala desa bisa membawa memang akte kelahiran atau penambahan ataupun pengurangan anggota keluarga,” pungkasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts