Cashback Iklan Cukai, Kejari Kabupaten Malang Minta Segera Dilaporkan

Cashback Iklan Cukai, Kejari Kabupaten Malang Minta Segera Dilaporkan
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kabupaten Malang – Munculnya pemberitaan tentang penarikan casc back terhadap penerima Iklan Cukai dari dana penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang angkat bicara.

Bahkan, pihak Kejari meminta pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, S.H., M.H. saat dikonfirmasi awak media, Senin (7/10/2024).

Menurut Deddy, pemintaan cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial seharusnya tidak boleh terjadi, karena iklan atau pemberitaan itu untuk mensosialisasikan penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri.

“Untuk yang dirugikan atau pihak marketing perusahaan pers dimohon untuk segera melaporkan ke kami, biar kami bisa langsung melakukan pemanggilan yaang bersangkutan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Serahkan SPMT Bagi Guru PPPK, Kadis Pendidikan Bone: PPPK Hampir Sama PNS dan Miliki Peluang Jadi Kepsek

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Diskominfo Kabupaten Malang, Iwan Heri Kristanto saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp (WA Calling), membantah bahwa pihaknya telah meminta cash back untuk penayangan iklan atau pemberitaan Advertorial tentang kegiatan gempur rokok ilegal.

“Kalau saya jawabnya ya tidak benar. Karena kita kerjasama itu (iklan atau pemberitaan DBHCHT),” katanya.

Terlebih, lanjut Iwan , saat ini pihaknya akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Malang nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang mana perusahaan pers atau media harus memiliki e-katalog, dan sudah sertifikasi Dewan Pers, serta di perusahaan pers itu harus memiliki karyawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga :  Hardiknas 2024, Kadis Asman: Guru adalah Pahlawan, Mari Jadikan Jasa Guru Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan di Kabupaten Bone

“Jadi, jika berdasarkan Perbub itu harus memiliki e-katalog, harus sertifikasi Dewan Pers, harus UKW dan seterusnya,” tegasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya tentang kebenaran pemberitaan sebelumnya yang berjudul ‘Penerima Iklan Cukai di Kabupaten Malang Dihantui Cash Back ke Pemberi’, Iwan enggan menjabarkan, bahkan meminta awak media untuk menemuinya di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang.

“Atau sampean bisa datang ke sini aja mas, kalau lewat telfon kan nggak enak,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, penerima Iklan Cukai untuk mensosialisasikan dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dihantui permintaan uang cash back atau kembalian uang dari nilai iklan tersebut.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts