LIRA Sayangkan Statement Bupati Malang Atas Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan

IMG 20221204 220444 - Zonanusantara.com
Kondisi stadion

 

IMG 20221204 220444 - Zonanusantara.com
Kondisi stadion

MALANG – Pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya sesalkan statement Bupati Malang, HM Sanusi atas perkara pembongkaran pagar stadion Kanjuruhan yang saat ini masih menjadi alat bukti atas tragedi gas air mata yang menewaskan 135 orang.

Read More

“Tiba-tiba Bupati Malang kok nyleneh, dengan menyebut nama seseorang yang selama ini kita hormati ini tidak terlibat dalam pembongkaran itu. Padahal, orang itu tidak berbuat apa-apa, itu sama juga mengusik hal-hal yang terpendam,” ucap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi, saat dihubungi, Rabu (7/12/22).

Pria yang akrab disapa Didik ini menjelaskan, dalam perkara pembongkaran pagar di tribun stadion Kanjuruhan tersebut merupakan aset negara yang yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Untuk pembongkarannya, seharusnya atas perintah pengelola aset itu (Pemkab Malang, red), dalam hal ini Bupati Malang.

Baca Juga :  Mencari Pemimpin yang Menjadikan Budaya Sebagai Panglima

“Terlepas masih dijadikan sebagai alat bukti dalam tragedi Kanjuruhan, pembongkaran aset negara tidak benar, karena stadion itu (Kanjuruhan, red) merupakan otoritas Pemkab Malang,” tegasnya.

Akan tetapi, lanjut Didik, pembongkaran tersebut seharusnya ada dasar atau dokumen yang ada untuk dasar melakukan pembongkaran tersebut. Jika Dinas terkait (Dispora) tidak merasa memberikan surat perintah untuk pembongkaran, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malang wajib menghentikan kegiatan tersebut (Pembongkaran).

“Jadi kalau pelaku itu mengaku memiliki Surat Perintah Kerja (SPK), diduga keras itu (SPK, red) ASPAL (Asli tapi Palsu),” tegasnya.

Terpisah, salah satu Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK), mitra dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Armando menegaskan, pengerusakan stadion Kanjuruhan itu sisinyalir ada upaya Obstruction of justice.

“Itu disinyalir ada upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan (Obstruction of justice, red). Karena Stadion Kanjuruhan merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari kasus itu,” katanya.

Baca Juga :  Pernyataan Sikap Aliansi Malang Kondusif atas Tragedi Kanjuruhan

Terlebih, lanjut Armando, Aremania terus menggaungkan ‘Usut Tuntas’, dan meminta kepada Kepolisian untuk melakukan olah TKP ulang, dan meminta untuk dilakukan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang di TKP.

Sebab, dengan dilakukan penyelengaraan sidang di luar gedung pengadilan itu diharapkan para penyelenggaran persidangan dalam hal ini Hakim, Panitera, JPU, PH dapat merasakan apa yang sebenarnya terjadi pada saat itu.

“Patut diduga ada upaya merusak TKP, untuk itu kami memita kepada Polres Malang untuk selalu melaporkan proses dan progressnya ke publik. Masyarakat berhak tahu setiap perkembangan penyidikannya,” tegasnya.

“Selain itu karena begitu banyak pihak dan masyarakat yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam proses persidangan itu, sidang di luar gedung pengadilan ini sesuai dengan PERMA RI No. 1 tahun 2014,” imbuhnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *