
JAKARTA, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan rekomendasi terkait lokasi tambang yang dikelola PT Ceria Nigtaha Indotama di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sultra. Salah satu poin dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, pada Senin 6 September 2021, meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas tambang pada lahan yang disengketakan sampai ada keputusan hukum yang tetap.
“Kepada perusahaan PT Ceria Nugraha Indotama agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan, maka lahan tersebut berstatus quo,” pinta Abdurrahman Shaleh, dalam surat rekomendasi yang diterima wartawan, Rabu (8/9).
Kendati demikian pihak dewan masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk membangun komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan.
*Jika ada kesepakatan para pihak dan tidak saling merugikan maka rekomendasi ini dinyatakan gugur,” tandasnya.
Menurut Abdurrahman Shaleh rekomendasi yang dikeluarkan merujuk pada aspirasi masyarakat tentang dugaan pengrusakan atau penyerobotan lahan masyarakat Desa Samaenre, Pengurus Anak Cabang Muhammadiyah Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, Sultra.
Di samping itu ada kesepakatan PT Ceria Nugraha Indotama dengan masyarakat Desa Samaenre, pada 5 Mei 2018.
Semenjak masalah ini mencuat berbagai upaya telah dilakukan namun belum ada titik temu. Pihak DPRD Provinsi Sultra menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Sultra, dijadir Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi III DPRD Sultra. Namun RDP yang diselenggarakan selama dua kali yakni pada 27 Mei dan 15 Juni 2021 tidak dihadiri pihak perusahaan.
Yang terbaru, pada 3 September lalu Ketua DPRD dan anggota Komisi III DPRD Sultra melakukan kunjungan kerja ke Wolo guna menyelesaikan masalah tersebut.
Data yang diperoleh luas lahan yang dikelola perusahaan mencapai 100 hektare di mana 25 hektare milik masyarakat setempat yang dibuktikan dengan sertifikat. Masalah ini makin melebar setelah kesepakatan para pihak pada 2013 silam diabaikan pihak perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut khususnya pada Bab V pasal 74 ayat 2 disebutkan, mengenai lahan masyarakat yang berada di dalam IUP operasi produksi PT Ceria Nugraha Indotama, yang dibuktikan dengan SKT, perusahaan dapat mengelola setelah ada kesepakatan dengan pemilik lahan atau hak atas tanah.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Provinsi Sultra, ditujukan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Ceria Nugraha Indotama, ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI dan pihak terkait.






