BONE–LSM Lapatau Matanna Tika Kabupaten Bone Provinsi Sulsel telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone dengan menyuarakan dugaan bahwa sejumlah guru dan kepala sekolah yang terlibat dalam Program Guru Penggerak diduga meninggalkan tanggung jawab mereka di sekolah.
Menurut Andi Ansari, perwakilan LSM Lapatau, hasil temuan dan penelusuran mereka menunjukkan bahwa sebagian Guru Penggerak yang seharusnya menjalankan tugas mengajarnya tetap sebagai guru, namun justru meninggalkan sekolah untuk mengajar di tempat lain. Bahkan, beberapa kepala sekolah, seperti contoh yang disebutkan di Kecamatan Tanete Riattang Timur, dilaporkan meninggalkan sekolahnya dalam jangka waktu yang lama untuk mendampingi calon Guru Penggerak di daerah lain.
Program Guru Penggerak sendiri merupakan inisiatif untuk meningkatkan kepemimpinan dalam pembelajaran dengan melibatkan pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama enam bulan bagi calon Guru Penggerak.
LSM Lapatau berharap agar Inspektorat Daerah Kabupaten Bone dapat melakukan pemeriksaan terhadap para guru dan kepala sekolah yang terlibat dalam program ini, untuk menegaskan apakah ada pelanggaran yang disengaja atau tidak sengaja dalam meninggalkan tanggung jawab mereka sebagai pendidik. (*)






