KEFAMENANU,- Mantan Kepala Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Milikheor Haekase nekat menjual rumah bantuan dana desa tahun anggaran 2019 saat masih menjabat sebagai kepala kesa.
Anggota BPD Desa Nainaban, Richardus Lake mengatakan, rumah yang dijual Milikhior Haekase senilai Rp 35 juta. Kemudian dijual kepada Neri seseorang warga desa tetangga senilai Rp 40 juta.
“Rumah itu ia jual kepada Neri, seharga Rp.40 juta namun baru dibayarkan Rp 20 juta”ujar Richardus, Selasa (14/3/2023).
Sekda Perintahkan PMD Selidiki Dugaan Penjualan Rumah Bantuan Pemda di Nainaban
Mendapat informasi tersebut Sekda Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) Fransiskus Bait Fay memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat segera menyelidiki dugaan kasus tersebut.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan dan mengetahui sasaran program bantuan perumahan yang bersumber dari dana desa setempat, apakah sesuai peruntukan ataukah sebaliknya. Apabila ditemukan kebenaran, maka pemerintah daerah akan memerintahkan Dinas PMD selaku Dinas teknis untuk menempuh langkah-langkah selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita segera perintahkan Dinas PMD selaku Dinas teknis untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi ini. Apabila benar, maka kita akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas Fransiskus, Selasa (14/3/2023).
Fransiskus menegaskan, bantuan rumah dari pemerintah seharusnya diprioritaskan kepada masyarakat kurang mampu dan tak memiliki rumah layak huni.
“Rumah bantuan tersebut harusnya dimanfaatkan dengan cara ditempati dan bukan malah dijual,”tegas Fransiskus.