
KEFAMENANU,- Seorang mantan Karyawan Credit Union (CU) Kasih Sejahtera cabang Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur diduga melakukan penggelapan uang sejumlah Rp 400 juta.
Penggelapan dilakukan dengan modus membuat laporan fiktif.
Akibat perbuatannya mantan karyawan yang masih dirahasiakan identitasnya kini meringkuk di tahanan polisi usai dilaporkan perusahaannya.
Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres Iptu Fernando Oktober menyampaikan informasi dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi CU Kasih Sejahtera Kefamenanu, Kamis (2/2/2023).
“Mantan karyawan Koperasi tersebut seorang wanita dan dahulunya bertugas di bagian keuangan CU Kasih Sejahtera cabang Kefamenanu,”ujar Fernando.
Atas perbuatannya, imbuh Fernando yang bersangkutan kini telah ditahan untuk penanganan selanjutnya.
Perilaku tersangka terkuak setelah pihak Koperasi CU Kasih Sejahtera melakukan audit internal.
Hasil audit tersebut, pungkas Fernando Fernando, tersangka diduga telah menggelapkan uang milik anggota koperasi dengan laporan fiktif selama kurun waktu 1 tahun.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Fernando.






