
JAKARTA- Hingga kini dari 719 instansi pemerintah di Indonesia, baru 22 persen yang memiliki peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK).
Hal ini diungkapkan Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto, saat menyerahkan penghargaan hasil pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN, kepada Wakil Gubernur Derah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X, disaat penyerahan penghargaan di Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Danurejan, Yogyakarta, Kamis (24/3).
Penghargaan tersebut diberikan setelah DIY berhasil meraih nilai sangat tinggi, yaitu 275 pada pengukuran yang berlangsung sejak 15 April hingga 13 Desember 2021 lalu.
Prof Agus menjelaskan DIY merupakan salah satu instansi yang pilih dari 16 instansi untuk pilot project dengan nilainya sudah sangat tinggi, yaitu 275 dengan indeks 0,92.
“Kami sangat mengapresiasi, mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi instansi lain,” ungkap Agus.
Ketua KASN mengatakan, dari 719 instansi pemerintah di Indonesia, saat ini baru 22 persen di antaranya yang memiliki peaturan NKK. Karena itu, praktik baik Pemprov DIY, yang telah memiliki dan menerapkan peraturan NKK, diharapkan dapat memotivasi instansi lain untuk melakukan hal serupa.
Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mengatakan hasil baik yang diraih instansinya akan terus dievaluasi dan menjadi tantangan ke depannya. Menurutnya, penghargaan yang diperoleh sekaligus tantangan untuk minimal berada pada posisi itu, dengan harapan bisa meningkat kalau memungkinkan.
“Selama ini kami mencoba sejak tahun 1998 melaksanakan reformasi birokrasi, mungkin ini hasil kami melakukan itu. Saya ucapkan terima kasih. Evaluasi ini tentu menjadi bahan untuk kita menemukan kembali, apa yang sebetulnya masih kurang,” terang Wakil Gubernur.
Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, menjelaskan keunggulan Pemprov DIY, yakni telah menyusun proses bisnis penanganan pengaduan pelanggaran yang dilengkapi beberapa SOP penanganan kode etik. Aturan mengenai hal tersebut telah disusun dan diimplementasikan sehingga setiap pelanggaran diproses.
“Kemudian, penerapan penghargaan dan hukuman sudah dilakukan dengan baik dan sudah memiliki Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pedoman Pola Karier. Ini merupakan kesatuan reward dan punishment,” ungkapnya.
Arie kemudian menyampaikan beberapa saran yang dapat dilakukan Pemprov DIY untuk perbaikan berkelanjutan ke depannya, yaitu, (1), keteladan dan konsistensi dalam penerapan aturan merupakan kata kunci keberhasilan, (2), peran role model, bukan hanya kepemimpinan secara struktural. Peran role model perlu diperluas, tidak hanya di level Jabatan Pimpinan Tinggi, tapi juga di seluruh pimpinan, seperti level fungsional dan lain sebagainya, (3) peningkatan peta jalan penerapan budaya satria.
Sebagai informasi, pengukuran indeks maturitas pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh KASN memiliki empat kriteria yaitu (a) Penyediaan Kebijakan Internal, (b) Proses Internalisasi, Institusionalisasi dan Eksternalisasi, (c) Penegakan, dan (d) Kesinambungan Sistem.