Kota Malang – Seorang pengusaha asal Jakarta melayangkan somasi terhadap oknum habaib berinisial ZA yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
ZA ini memiliki latar belakang yang merupakan seorang pengajar di salah satu Pesantren terkemuka di Kota Malang.
Somasi itu dilayangkan karena SW merasa tertipu atas upaya kerjasama dalam memberikan modal di bidang perikanan dengan ZA.
Untuk memuluskan aksi tersebut, ZA menawari SW untuk membeli sebuah gudang yang terletak Jalan Raya Sendang Biru, TPI Pelabuhan Pondok Dadab RT. 15/ RW. 03, Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan dengan harga sebesar Rp500 juta.
Akan tetapi, ZA menyampaikan terhadap SW bahwa peralihan hak lahan atas gudang tersebut hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang berdomisili di Kota Malang.
“Atas dasar background (latar belakang) ZA itu, saya mempercayakan peralihan nama gudang kepada ZA, bahkan ZA juga menawari saya untuk membeli sebuah perahu dengan kondisi bagus,” katanya, saat ditemui awak media, Kamis (22/8/2024).
SW menjelaskan, Akibat permasalahan itu, SW meminta kepada AB untuk melakukan mediasi agar perkara tersebut mendapatkan solusi secara kekeluargaan, dan ZA memberikan dokumen kepemilikan gudang itu.
“Mediasi telah dilakukan sebanyak 5 kali, tapi ZA menolak memberikan dokumen gudang itu dan mengklaim bahwa gudang itu miliknya, dan beralasan bahwa gudang itu telah dipindah tangankan seseorang seseorang inisial N, ini bertambah rumit,” ucap AB saat ditemui awak media.
Selanjutnya, AB mencoba beberapa kali untuk mediasi dengan ZA namun tidak membuahkan hasil. ZA malah mengatakan kalau telah menjual gudang tersebut kepada pihak lain yaitu kepada N.
“Mediasi itu kami sampai melibatkan ulama sampai saat ini belum menemukan titik terang, selanjutnya kami meminta agar dikembalikan gudang yang telah dibeli, justru ZA menolak untuk mengembalikannya,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, lanjut AB, pihaknya mengalami kerugian yang mencapai miliaran rupiah, yang membuat berencana melakukan upaya hukum agar permasalahan ini dapat selesai.
“Kami kemarin telah melayang somasi ke ZA, dan dalam waktu dekat ini, kami akan ajukan gugatan ke Pengadilan Kabupaten Malang atas perkara ini,” pungkasnya.