Oknum Perangkat Desa Sumberpetung Diduga Melanggar Aturan

IMG 20210805 WA0010 - Zonanusantara.com

 

 

Read More

MALANG – Salah satu oknum perangkat Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, diduga menyalahi aturan sebagai perangkat desa.

Oknum yang menjabat sebagai kasi pemerintahan desa setempat ini berinisial TH. Dugaan pelanggaran yang di lakukan oknum tersebut adalah, membuat surat pernyataan sepihak sekaligus menjadi saksi tunggal dari warga yang membutuhkan.

IMG 20210805 WA0010 - Zonanusantara.comKepada Jurnalis ini, Wiwin Wahyuningsih warga desa Sumberpetung yang didampingi suaminya menceritakan dan mengeluhkan tindakan yang dilakukan oleh TH.

“Sebelumnya 29/06/2019, saya sudah ada kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan dengan masalah yang saya alami, di dalam kesepakatan dan pernyataan yang kami buat itu melibatkan kedua belah pihak dan para saksi-saksi, termasuk TH,” beber Wiwin W.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Pidato Ketua DPD Komprehensif dan Motivasional

Namun, tanpa pemberitahuan lebih dahulu, kata dia, Ia menerima surat pernyataan baru dari pihak ke dua melalui TH yang kandungannya sangat merugikan dan tanpa sepengetahuan dirinya.

“Pendapat saya, surat pernyataan yang baru ini, disamping tidak sah juga tidak adil, seharusnya jika pihak ke dua mau membuat surat pernyataan yang baru, oknum perangkat desa tersebut mengundang saya selaku pihak pertama,” cetusnya.

Lebih lanjut, pihak pertama merasa, surat pernyataan baru yang dibuat 27/06/2021 bulan kemarin, penuh dengan rekayasa terduga TH selaku perangkat Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare.

“Surat pernyataan ini tidak ada kop surat dari pemerintah desa, namun amplopnya memakai amplop pemdes setempat serta tertuang beberapa tembusan, diantaranya, RT, RW, Kepala Desa dan Camat Kalipare,” pungkas ibu beranak satu ini.

Baca Juga :  Kapolres TTU dan PT Jasa Raharja NTT Bahas Keselamatan Berkendara dan Pelayanan Samsat

Terpisah, Kepala Desa Sumberpetung Hamim Achmad saat dikonfirmasi perihal tembusan surat penyataan yang diterima Wiwin Wahyuningsih itu menyampaikan, ia tidak pernah menerima tembusan terkait surat pernyataan dimaksud.

Demikian juga Camat Kalipare, melalui Kasi pemerintahan yang biasa dipanggil Aba Nanang ini, dengan tegas menyatakan tidak pernah ada tembusan perihal surat pernyataan yang di terima Wiwin Wahyuningsih tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *