
MALANG, Paguyuban pedagang pasar Patok Pandanwangi kini merasa resah dan terancam kehilangan mata pencaharian. Pemerintah kota Malang, Jawa Timur melarang para pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut.
Ketua paguyuban, Kamat, mengaku telah mendapat pemberitahuan dari petugas agar tidak berjualan di eks pasar hewan yang berada di Jalan Simpang Laksamana Adi Sucipto, Kota Malang.
“Dapat pemberitahuan dari wastib dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun,” ucap Kamat, Senin (31/1/2022).
Sebelumnya, Kamat bersama enam pedagang lainnya berjualan di Pasar Malam Blimbing. Mereka diminta Pemkot Malang untuk pindah ke Pasar Pandanwangi atau yang dikenal dengan nama Pasar Patok Pandanwangi berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Sekertaris Daerah Kota Malang, Shofwan, pada Desember 2012.
Ia menjelaskan terdapat 30 pedagang, yang berjualan di lokasi tersebut. Namun kini sisa enam orang.
“Yang tersisa ini harusnya disini dibuat nyaman, karena saya patuh dengan aturan pemerintah, yang mindah di sini Pemkot dengan PT Karya Indah Sukses,” jelasnya.
Menurut Kamat jika tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di pasar tersebut, ia meminta Pemkot Malang dalam hal ini Diskopindag Kota Malang mengembalikan pihaknya ke Pasar Blimbing.
“Jadi kalau gak boleh beraktivitas sebenarnya tidak apa-apa, asalkan kami dikembalikan ke Pasar Blimbing dengan kawan-kawan, kalau nggak seperti itu saya akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Sailendra,menegaskan pihak Pemkot Malang tidak pernah memberikan rekomendasi para pedagang Pasar Malam Blimbing untuk pindah ke Pasar Patok Pandanwangi.
“Setahu saya tidak ada rekomendasi untuk penempatan di sana (Stadion Blimbing dan Pasar Pandanganwangi” kata Sailendra
Dikatakan, Stadion Blimbing dan Pasar Patok Pandanwangi yang semula akan dijadikan tempat relokasi pedagang Pasar Blimbing saat ini tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan apapun, karena masih dalam kondisi status quo.
Sailendra menjelaskan, mulanya ada investor PT KIS yang akan membangun Pasar Blimbing atas kerjasama dengan Pemkot Malang. Nantinya akan dilakukan relokasi pedagang ke Stadion Blimbing dan Pasar Patok Pandanwangi.
“Ternyata Pasar Blimbing belum dibangun, otomatis pedagang pasar blimbing itu tidak direlokasi. Karena itu kewajiban dari investor, bangun dulu baru relokasi,” tegas Sailendra
Karena itu pihaknya mengirim surat ke Wali Kota yang ditembuskan ke Sat Pol PP untuk dilakukan penertiban
Sailendra menghimbau agar pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Patok Pandanwangi dan stadion Blimbing kembali ke Pasar Blimbing.





