MALANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Miskat angkat bicara tentang keputusan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar secara hybrid yaitu daring dan luring.
“Ini merupakan suatu inovasi baru, terkait peraihan suara, itu semua tergantung dari Calon Legislatif (Caleg) masing-masing,” ucap Miskat, Rabu (3/5).
Menurut Miskat, pemilihan dengan sistem seperti ini sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
“Ini kan Pemilu serentak, jadi kami tergantung pimpinan tentang teknis pelaksanaannya, mau Hybrid, tertutup, ataupun semi tertutup, ya Bismillah,” jelas politisi partai Golkar ini.
Sementara menyangkut hal teknis seperti penentuan daerah pemilihan, maupun nomor urut para caleg pun domainnya pengurus partai politik.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah memutuskan untuk pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini pada hari Rabu, 14 Februari 2024 secara hybrid. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.