Pemilik Tenant di Malang Plaza Mengadu ke Anggota Dewan

IMG 20230524 151604 - Zonanusantara.com
Foto Cholil

MALANG -Sejumlah pengelola Malang Plaza, mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/05/2023) siang.

Didampingi kuasa hukum, Gunadi Handoko, para pemilik tenant korban kebakaran mengadukan nasibnya atas peristiwa tersebut. Diketahui Malang Plaza mengalami kebakaran pada awal Mei lalu. Akibat peristiwa yang terjadi dini hari hari itu sebagian gedung mall tertua di kota Malang hangus dilalap si jago merah.

Read More
Ketua DPRD Kab. Bone Irwandi Burham,SE.MM

Dihadapan Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi serta anggun Komisi B lainnya para pemilik talent yang jumlahnya belasan orang itu mengaku memiliki hak atas tanah dan bangunan namun belum mendapatkan ganti rugi dari pihak pengelola Malang Plaza.

“Agenda kami ini adalah untuk hearing dengan anggota dewan. Bagaimana pun, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza.,” ujar Gunadi Handoko yang didampingi William Surya Putra Handoko, SH, M.Kn dan Malvin Hariyanto, SH, C.C.D.

Dalam dialog dengan wakil rakyat Gunadi Handoko menjelaskan kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan. Gunadi menegaskan, pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik klientnya.

Baca Juga :  BPF Pialang Terbaik di Malang

“Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega, lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” tegasnya.

Gunadi menyebut bahwa status yang sedang dihadapi klientnya perlu dipertegas. Selain menjalankan usahanya di area Malang Plaza, juga memiliki hak atas tanah dan bangunan yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi sepeser pun.

“Sampai sekarang klien kami tidak menerima ganti rugi satu peser pun. Padahal pihak penyewa kan sudah difasilitasi, mendapat tempat relokasi, dan klient kami ini pemilik tanah dan bangunan dan kerugiannya jauh lebih besa. Dan belum ada ganti rugi apapun, tentu kami sesalkan,”

“Pihak penyewa yang juga terdampak mendapat fasilitas relokasi 4 bulan. Tapi klien kami ini pemilik tanah dan bangunan yang kerugiannya jauh lebih besar justru tidak ada ganti rugi 1 rupiah pun,” lanjut Gunadi.

Menurutnya, para pemilik Tenant sudah mengantongi akta jual beli lahan dan bangunan di Malang Plaza. Kini status kepemilikan Tenant mereka juga semakin tidak jelas usai dilanda kebakaran.

“Jadi kami menuntut ganti rugi dan (kejelasan) status kepemilikan,” kata dia.

Untuk itu, pihaknya mengadukan permasalahan itu ke DPRD Kota Malang agar persoalan ini tidak berlarut larut dan kondisi ekonomi pemilik stan terdampak kebakaran Malang Plaza bisa bergerak kembali.

“Kami harap dewan bisa memfasilitasi agar semua pihak terkait ini dipertemukan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  RPJMD Ditargetkan Selesai Dalam Waktu Dekat

Sebelum beranjak pada penyelesaian perkara secara hukum, dirinya berharap penuh agar peristiwa yang sedang dihadapi klient nya bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Hal tersebut yang juga diharapkan bisa difasilitasi oleh anggota dewan.

Sekretatis Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan untuk hearing dengan semua pihak yang terlibat yakni pemilik tenant, pengelola Malang Plaza, anggota dewan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Disamping masalah hukum, di tengahnya ada ruang di mana pemerintah harus hadir untuk memberikan peran. Kita pertemukan semua pihak, untuk mengurai dan menemukan masalah serta solusinya. Ya harapannya bisa diselesaikan tanpa ke jalur hukum yakni dengan musyawarah mufakat,” ujar Arief.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, meminta Pemkot Malang harus hadir karena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan.

“Jadi selain kami memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza ini, kami juga harus mencari solusi terbaik. Termasuk tawaran relokasi untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi,”tutur dia.

“Kami juga baru mengetahui ternyata juga ada masalah status kepemilikan (stan) juga. Karena pemerintah menanggap mereka itu hanya sewa, ternyata tidak. Persoalan jual beli yang belum selesai itu kan masalah hukum. Makanya bagaimana agar tidak sampai ke jalur hukum,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kab. Bone Irwandi Burham,SE.MM

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *