Kabupaten Malang – Belum lama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya menerima aduan adanya dugaan upaya monopoli proyek Penunjukkan Langsung (PL) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Upaya monopoli Proyek tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dengan mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya.
Selain adanya upaya dugaan monopoli Proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Malang, dalam aduan tersebut ternyata juga ada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga ikut mengelola proyek di wilayah Kabupaten Malang.
Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono mengatakan, aduan yang diterima itu selain dugaan upaya monopoli Proyek dengan mencatut nama salah satu pengusaha berpengaruh di Malang Raya, juga ada ASN di internal OPD yang mengelola proyek untuk pembangunan di wilayahnya.
“Di aduan itu, selain pihak ketiga atau rekanan juga ada pegawai (ASN) OPD yang mengelola proyek, rata-rata yang dikerjakan itu proyek PL,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2024).
Menurut Cahyono, oknum pegawai di salah satu OPD itu memiliki sebuah perusahaan Commanditaire Vennotschaap (CV) atau Persekutuan Komandite, yang digunakan untuk mendapatkan proyek PL tersebut.
“Di salah satu OPD itu diduga ada beberapa pegawai memiliki CV, dengan memiliki CV itu, mereka bisa leluasa untuk mendapatkan proyek PL,” jelasnya.
Padahal, lanjut Cahyono, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 perubahan dari PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terkait larangan PNS memiliki usaha.
“Pada peraturan itu, PNS atau ASN dilarang memiliki usaha/CV, apalagi digunakan untuk mencari proyek yang dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Cahyono, pihaknya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan supaya tidak ada upaya monopoli Proyek,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, aduan ke PWI Malang Raya tentang dugaan adanya penyimpangan dan Monopoli Proyek di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat perhatian publik.
Bahkan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Erik Armando Talla ikut angkat bicara, dan menyebut bahwa adanya dugaan penyimpangan dan Monopoli Proyek yang dilakukan oleh seseorang berinisial SJ melalui orang dekatnya berinisial FA tersebut dinilai melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021, terlebih dengan mencatut nama pengusaha berpengaruh di wilayah Malang Raya.