BONE–Malam Sabtu, 13 Juli 2024, menjadi momen krusial bagi Satuan Reserse Narkoba Polres Bone. Di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA itu menyorot keberhasilan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, AKP Yusriadi, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah SB (44), seorang warga Lingkungan Biru, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. Informasi yang didapat oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa SB kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut.
Dengan sigap, tim Resnarkoba Polres Bone merencanakan operasi penangkapan. Pada malam penangkapan, SB tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet kristal bening yang diduga sabu dalam plastik klip ukuran besar, satu timbangan digital, satu tempat kacamata hitam, dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi, SB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial D dengan harga Rp29,5 juta yang ditransfer melalui bank. Ini adalah kedua kalinya SB membeli sabu dari D dengan tujuan untuk dijual kembali. Pengakuan ini membuka tabir jaringan yang lebih luas dan mendalam tentang peredaran narkoba di wilayah Bone.
Polisi kini sedang melakukan pengejaran terhadap D yang diduga sebagai pemasok utama sabu. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bone,” tegas AKP Yusriadi.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum ini membawa ancaman hukuman yang berat bagi pelaku peredaran narkoba, dengan tujuan memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Yusriadi mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan melaporkan jika ada informasi terkait penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Bone dalam mengungkap kasus peredaran narkotika ini menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memberantas kejahatan narkoba. Dengan dukungan masyarakat, upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (*)