KEFAMENANU – Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyerahan tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara atas nama tersangka Dionisius Taus selaku mantan kepala desa Fatusene.
Tersangka DT di serahkan oleh Penyidik Kejari TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Bosman M.R.Sinaga SH, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU.
“Hari ini, Selasa (31/10) kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin,” kata Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip.
Dikatakan, tersangka Dionisius Taus dilakukan penahanan lanjutan (tingkat Penuntutan) selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023.
Tersangka DT disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24.
“JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” pungkasnya.