KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/8) memediasi penyelesaian tunggakan pembayaran air PDAM oleh beberapa pelanggan PDAM dari desa Noepesu, Desa Fatuneno dan Desa Sallu beserta PDAM Tirta Cendana TTU.
Kegiatan mediasi dilakukan Kejaksaan melalui bidang DATUN terkait penyelesaian tunggakan kewajiban PDAM dari 3 desa dengan rincian, Desa Noepesu menunggak selama 3 tahun berjumlah Rp.583.000.000,00 untuk 198 pelanggan, Desa Fatueno terdapat 101 pelanggan dengan total tunggakan Rp.101.000.000,00 dan Desa Sallu sebanyak 81 pelanggan dengan jumlah tunggakan Rp.27.000.000,00.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kasi Datun Kejari TTU, Kirenius Paulus Tacoy.SH .MH mengatakan, mediasi dilakukan sebagai tindaklanjut MoU antara Kejari TTU dan PDAM TIRTA Cendana TTU beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya mediasi ini pelaksanaan kewajiban atas tunggakan PDAM akan ditangani secara baik bagi kepentingan masyarakat TTU dan masyarakat pada 3 desa tersebut,”ujar Kirenius.
Kirenius menyampaikan, kehadiran Kejaksaan adalah memberi solusi terbaik melalui bidang Perdata dan TUN atas permintaan PDAM, Pemerintah Kabupaten TTU dan Badan Hukum lainnya, baik atas permohonan atau tidak maka Kejaksaan melalui bidang Datun akan memberikan Pendampingan hukum, Pendapat Hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD di Kabupaten TTU.
“Ini Solusi yang ditawarkan Kejaksaan dalam penyelesaian tunggakan kewajiban pembayaran atas penggunaan jasa PDAM,”imbuhnya.
Ia menjelaskan, hasil mediasi kedua belah pihak bersepakat melakukan realisasi pembayaran pada akhir bulan Agustus 2023.
“Kedua belah pihak sudah sepakat Akhir Agustus 2023 baru realisasi pembayaran atas kewajiban tunggakan penggunaan jasa PDAM TTU”,tukasnya.