Polemik Griyashanta, DPRD Tuding Pemkot Malang Tidak Sinkron dan Minim Ketegasan

Polemik Griyashanta, Dprd Tuding Pemkot Malang Tidak Sinkron Dan Minim Ketegasan

Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, memasuki babak baru.

Di tengah ketegangan yang ada, warga RW 12 Perumahan Griyashanta memilih untuk menempuh langkah persuasif dengan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan, alih-alih melanjutkan konfrontasi hukum.

Langkah pragmatis warga ini dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang transparan dan lebih adil terkait rencana pembukaan akses jalan di lingkungan mereka.

Namun, di saat warga berupaya meredam tensi, situasi di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang justru memanas akibat sorotan tajam dari pihak legislatif.

Ketidaksiapan Pemkot Malang dalam merespons fakta hukum di lapangan memicu reaksi keras dari DPRD Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, secara terbuka menyoroti buruknya koordinasi antar-institusi di lingkungan eksekutif.

Dito menilai Pemkot Malang terkesan “gagap” dalam menyikapi putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Sambang Pasar, Abah Anton - Dimyati Layani Foto Ratusan Pendukungnya

Ia menyoroti perbedaan arah langkah antara Satpol PP dan Bagian Hukum dalam melakukan eksekusi.

“Sangat disayangkan jika eksekutif justru terlihat tidak paham atau tidak satu visi mengenai dasar hukum dari tindakan yang mereka lakukan sendiri. Ini menciptakan kesan ketidaksiapan birokrasi dalam mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Dito.

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan klarifikasi.

Wahyu membantah anggapan bahwa jajarannya tidak kompeten. Langkah yang diambil Pemkot adalah bentuk kepatuhan ketat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pemkot Malang menegaskan bahwa mereka menjalankan prinsip kehati-hatian untuk menghindari celah hukum di kemudian hari.

Wahyu menekankan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa mitigasi risiko gugatan.

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan pembongkaran hanya karena ada kepastian hukum. Ada SOP yang harus kami lalui. Kami berkomitmen bahwa penataan aset dan utilitas di kawasan tersebut tetap akan berpijak pada kepentingan umum dan tata ruang kota yang ideal,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Indonesia Timur Bersatu Mulai bergerak Ke Daerah

Sebagai langkah tindak lanjut, Wahyu mengaku telah menginstruksikan Kasatpol PP dan Bagian Hukum untuk lebih proaktif memantau kondisi di lapangan serta menyelaraskan langkah sesuai aturan yang berlaku.

Kini, publik menanti apakah inisiatif dialog yang dibangun warga RW 12 Griyashanta mampu mengurai benang kusut yang selama ini terjadi.

Keberhasilan penyelesaian masalah ini kini bergantung pada Responsivitas Pemkot Malang, dan efektivitas komunikasi antara warga dengan pemerintah dalam mencari jalan tengah yang saling menguntungkan.

Situasi di kawasan Candi Panggung kini menjadi sorotan, dengan harapan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak warga maupun kepentingan umum.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts