Kota Malang, ZonaNusantara – Dinamika organisasi Karang Taruna di Kota Malang memanas. Lima ketua pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, serta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, pada Senin (13/7/2026).
Surat tersebut merupakan bentuk keberatan atas sejumlah langkah yang diambil oleh Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD).
Para pengurus kecamatan menilai bahwa kebijakan yang diambil caretaker saat ini tidak sejalan dengan Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna.
Surat terbuka ini ditandatangani oleh lima perwakilan pengurus tingkat kecamatan, yakni: Kurniawan Pancolo (Ketua Karang Taruna Kec. Klojen), Khoiril Toha Yani (Ketua Karang Taruna Kec. Kedungkandang), Deni Indra Purnawan (Ketua Karang Taruna Kec. Blimbing).
Selanjutnya, Febri Wikoko (Ketua Karang Taruna Kec. Sukun), dan Ari Prabowo (Ketua Karang Taruna Kec. Lowokwaru).
Menurut Febri Wikoko, salah satu poin utama keberatan adalah minimnya komunikasi dan sosialisasi sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026 lalu.
“Rencana pelaksana Temu Karya Daerah (TKD) berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan,” ujar Febri.
Selain itu, para pengurus kecamatan merasa “dikesampingkan” dalam urusan birokrasi dan audiensi. Mereka menyoroti agenda audiensi antara pihak caretaker dengan Wali Kota Malang pada 25 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, pihak caretaker hadir bersama lima camat se-Kota Malang, namun tidak mengundang satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan.
“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” tegas Febri.
Poin krusial lain yang dipersoalkan adalah pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026. Para ketua kecamatan tersebut secara tegas menolak dan mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 terkait penunjukan panitia TKD.
Mereka menilai proses penyusunan panitia dilakukan secara sepihak, tanpa semangat musyawarah, dan minim representasi organisasi.
“Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah,” imbuh Febri.
Melalui surat terbuka ini, para pengurus kecamatan mengingatkan agar jalannya organisasi kembali ke rel yang benar.
Mereka mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan organisasi mengacu pada prinsip-prinsip Karang Taruna sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025.
Prinsip tersebut menekankan pada nilai-nilai Kearifan lokal, Kesetiakawanan sosial, Kebersamaan, dan Otonomi organisasi.
“Kami berharap surat terbuka ini mampu mendapatkan atensi serius dari para pemangku kepentingan terkait, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang, dan Dinas Sosial. Surat ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang,” pungkas Febri.






