Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Janji manis percepatan pembangunan yang terus digembar-gemborkan Pemerintah Kabupaten Malang kini berbenturan keras dengan realita di lapangan.
Di balik narasi kemajuan yang sering dipublikasikan, wajah tata kelola pemerintahan justru tampak “bobrok”.
Kondisi memprihatinkan kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang menjadi bukti nyata.
Berlokasi di kawasan strategis tepat di area Pendopo Kabupaten, Jalan Panji, Kepanjen kantor ini justru menampilkan pemandangan yang kontradiktif dengan statusnya sebagai “otak” perencanaan masa depan daerah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kerusakan parah terlihat jelas pada bagian plafon teras. Lubang besar menganga di langit-langit gedung seolah menjadi saksi bisu abainya instansi terkait dalam memelihara aset negara.
Sangat ironis, lembaga yang merancang arah pembangunan daerah justru membiarkan kantornya sendiri dalam kondisi “sakit”.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti kondisi ini sebagai kegagalan prioritas dalam kebijakan anggaran Pemkab Malang. Menurutnya, kerusakan pada gedung pemerintah daerah, termasuk kantor Bappeda, adalah cermin buruknya sinergi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kerusakan ini adalah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang. Mereka memiliki tugas pokok merencanakan, membangun, dan memelihara sarana prasarana gedung daerah. Jika dibiarkan rusak, ini membuktikan bahwa sinergi antar-OPD tidak berjalan, dan tidak ada kepekaan terhadap pemeliharaan aset negara,” tegas Awangga.
Menanggapi kritik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., memberikan tanggapan singkat. Ia mengaku telah memberikan instruksi kepada pimpinan Bappeda untuk segera melakukan perbaikan.
“Sudah kami informasikan ke kepala badan perencanaan daerah untuk segera memperbaiki,” ujar Budiar singkat, saat dikonfirmasi Senin (13/7/2026).
Respons tersebut dinilai publik sebagai langkah reaktif, bukan preventif, yang seharusnya menjadi standar tata kelola aset yang baik.
Kasus kerusakan fisik kantor Bappeda ini menambah panjang daftar catatan kelam tata kelola Pemkab Malang.
Isu ini mencuat di tengah atmosfer yang kurang kondusif, di mana aparat penegak hukum kini tengah mengendus skandal dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas.
Rentetan peristiwa ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin Pemkab Malang bisa mengurus pembangunan daerah secara luas jika aset gedung milik sendiri saja terabaikan, dan di saat yang sama integritas pengadaan barang tengah dipertanyakan?.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Malang. Apakah perbaikan plafon kantor Bappeda akan segera diselesaikan, ataukah hal ini sekadar menjadi simbol lain dari kemunduran tata kelola di bawah naungan narasi “pembangunan” yang hanya indah di atas kertas?.






