Bukan Sekadar Administrasi, DPRD Tagih Nyali Pemkot Selesaikan Polemik Candi Panggung

Bukan Sekadar Administrasi, Dprd Tagih Nyali Pemkot Selesaikan Polemik Candi Panggung

Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik pembangunan jalan tembus di kawasan Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, kembali memanas. Aksi pembongkaran tembok di perumahan Griya Shanta yang menjadi titik sengketa memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.

DPRD Kota Malang menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan sikap inkonsisten dan terkesan “gagap” dalam merespons putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, melontarkan kritik keras terhadap ketidaksinkronan antara kebijakan Pemkot Malang dengan fakta hukum di lapangan.

Ia menyoroti adanya kesan bahwa pihak eksekutif, khususnya Satpol PP dan Bagian Hukum tidak satu suara atau bahkan tidak memahami dasar hukum dari aktivitas pembongkaran tersebut.

“Saya cukup mengikuti persoalan ini karena berada di daerah pemilihan (dapil) saya. Pertanyaan mendasar kami, mengapa Satpol PP dan bagian hukum justru terlihat kontradiktif dengan putusan pengadilan? Jika legalitas sudah melalui langkah hukum yang inkracht dan memberikan kewenangan bagi Pemkot, mengapa tidak ada ketegasan?” tegas Dito, Senin (13/7/2026).

Baca Juga :  Tingkatkan SDM Pelatih, Pengprov TI Jatim Gelar Diklat Pelatih Taekwondo

Dito menegaskan bahwa pembukaan jalan tembus ini merupakan solusi krusial bagi masalah kronis kemacetan di kawasan Candi Panggung. Baginya, kepentingan umum harus menjadi prioritas di atas keragu-raguan aparat birokrasi.

Di sisi lain, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, tampak mengambil langkah berbeda di tengah sorotan publik.

Alih-alih memberikan jawaban spesifik mengenai eksekusi di Candi Panggung, Wahyu lebih memilih menekankan pada upaya perbaikan tata kelola pemerintahan (good governance).

Wahyu menyatakan komitmennya untuk memperbaiki penyusunan anggaran kegiatan, termasuk penyesuaian Standar Satuan Harga (SSH) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar lebih akurat dengan harga pasar tertinggi.

“Masukan ini sangat bagus. Ke depan, kami akan menyusun anggaran berdasarkan harga pasaran. Dengan penyesuaian ini, diharapkan proses lelang nanti bisa lebih transparan, adil, dan mudah dievaluasi,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Nuansa Merah-Putih Menggema di SMARTA Kefamenanu

Janji perbaikan birokrasi tersebut dinilai sejumlah pihak belum menjawab substansi masalah di Candi Panggung. Kritikus menilai, perbaikan administrasi di atas kertas tidak serta-merta menjawab kebutuhan warga akan solusi kemacetan.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemkot Malang. Publik menanti apakah komitmen “tata kelola yang baik” yang didengungkan pemerintah akan dibarengi dengan keberanian untuk melakukan eksekusi nyata di lapangan, ataukah polemik ini akan terus terombang-ambing oleh ketidakpastian birokrasi.

Warga Kota Malang masih menunggu aksi nyata, bukan sekadar narasi administratif.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts