KEFAMENANU,- Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim), resmi melakukan Penahanan terhadap Wendelinus Kefi alias Wendi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 14.53 WITA. Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah Penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025.
Wendelinus Kefi diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).