Kota Malang, ZonaNusantara – Proyek rehabilitasi jalan di kawasan Pasar Gadang, Kota Malang, menuai sorotan tajam dari publik.
Proyek infrastruktur yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp14,9 miliar dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan minim pengawasan serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Selain kualitas pekerjaan yang dipertanyakan, proyek tersebut juga ditengarai melanggar ketentuan kontrak lantaran mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang tercantum dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek rehabilitasi ini diduga tidak dilengkapi dengan pagar pembatas serta sarana prasarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai.
Sesuai regulasi SMKK, kontraktor pelaksana diwajibkan menyediakan fasilitas K3 darurat, meliputi perlengkapan pengendalian risiko keselamatan seperti rambu petunjuk, rambu larangan, rambu peringatan, rambu informasi, kerucut lalu lintas (traffic cone), tongkat pengatur lalu lintas (warning lights stick), lampu putar (rotary lamp), hingga Bendera K3.
Namun, fasilitas tersebut dilaporkan belum terpenuhi secara optimal. Tidak hanya itu, banyak pekerja di lokasi proyek yang terlihat mengabaikan keselamatan dengan tidak mengenakan Alat Perlindungan Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Padahal, standar APD wajib bagi pekerja meliputi topi pelindung (safety helmet), pelindung mata, pelindung pernapasan (masker/respirator), sarung tangan, sepatu keselamatan (safety shoes), hingga rompi keselamatan (safety vest).
Menanggapi berbagai kritik dan sorotan tersebut, pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan pandangan kritis terkait teknis pengerjaan di lapangan.
Menurut Angga, Proyek Rehabilitasi Jalan Gadang–Bumiayu (Pasar Induk Gadang) yang mengintegrasikan konstruksi jalan kembar dengan rigid beton (cor) memerlukan perhatian ketat, baik dari aspek mutu kualitas beton maupun penerapan K3 Konstruksi.
“Mengingat kawasan ini merupakan urat nadi logistik pasar yang padat, kegagalan mutu atau kelalaian K3 akan berdampak langsung pada kemacetan dan risiko kecelakaan publik yang tinggi,” ujar Angga.
Angga menjelaskan, konstruksi jalan beton di area pasar menghadapi tantangan berat, mulai dari beban statis yang tinggi akibat truk logistik yang parkir atau mengantre, hingga paparan air berkadar asam atau organik tinggi dari limbah pasar.
Oleh karena itu, standar kualitas beton wajib merujuk pada pedoman Kementerian PU, dengan target kuat tekan minimum fc 30 hingga 35 MPa (setara Beton Mutu Tinggi/K-350 ke atas).
“Tim pengawas dari DPUPRPKP Kota Malang wajib melakukan pengujian slump secara ketat di lapangan untuk menjaga workability beton. Uji laboratorium sampel silinder atau kubus beton harus diambil secara acak dan konsisten untuk umur 7, 14, dan 28 hari sebelum beban kendaraan diizinkan melintas,” tegasnya.
Selain itu, Angga mengingatkan bahwa dalam proses perawatan, beton rigid sangat sensitif terhadap retak rambut akibat penyusutan dini (dehidrasi).
Mengingat kondisi cuaca dan debu di sekitar Pasar Gadang, aplikasi curing compound atau penutupan geotekstil basah segera setelah pengecoran tidak boleh diabaikan demi mencegah penurunan mutu.
Terkait kondisi Pasar Gadang yang sangat padat oleh pedagang, pembeli, dan kendaraan umum, implementasi SMK3 harus dipandang sebagai instrumen wajib, bukan sekadar formalitas belaka.
“Karena proyek dilakukan secara bertahap atau segmen per segmen, kontraktor harus memasang barikade fisik yang kokoh, bukan sekadar tali plastik untuk memisahkan area pengecoran aktif dengan jalur aktivitas pasar. Setiap pekerja juga wajib menggunakan APD lengkap seperti yang sudah tertuang dalam metode pelaksanaan pada dokumen penawaran,” pungkasnya.






