Proyek Puskesmas Poncokusumo Malang Mangkrak, Diduga Tabrak Aturan LSD

Proyek Puskesmas Poncokusumo Malang Mangkrak, Diduga Tabrak Aturan Lsd

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo, Kabupaten Malang, senilai Rp6,8 miliar kini mangkrak dan menuai sorotan tajam publik.

Proyek fisik yang digarap oleh CV Arya Putra di Jalan Melati, Desa Mulyoagung, tersebut diduga kuat melanggar regulasi tata ruang karena berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan data yang dihimpun, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk lahan tersebut sempat diterbitkan dengan status ‘disetujui seluruhnya’ pada 2 Oktober 2025 oleh Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Johan Dwilio Saputro.

Namun, penerbitan izin tersebut dinilai menabrak Petunjuk Teknis Kementerian ATR/BPN Nomor 5/Juknis-HK.02/VI/2022.

Aturan ini mewajibkan kawasan LSD dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk dipertahankan, sehingga tidak bisa serta-merta dialihfungsikan tanpa verifikasi dan penyelesaian status yang matang.

Akibat pelanggaran regulasi ini, fasilitas kesehatan yang diharapkan warga tersebut hingga kini belum beroperasi karena belum mengantongi izin tertulis maupun tanda tangan dari Bupati Malang.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Sultan Dukung Pendidikan Hijau: Strategi Menghadapi Krisis Iklim Lewat Kurikulum Nasional

Polemik ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebelumnya, DPKPCK Kabupaten Malang sempat aktif menerbitkan Arahan Rencana Tata Ruang untuk mendukung fasilitas lain di Kecamatan Poncokusumo, seperti alokasi di Desa Wonorejo seluas 6.770 meter persegi dengan ketentuan teknis KDB maksimum 70 persen dan KDH minimum 10 persen.

Kendati regulasi sektoral tersedia, pelaksanaan proyek di lapangan justru tersandung masalah hukum yang serius.

Menanggapi mandeknya proyek ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara dan melontarkan kritik keras terhadap kinerja instansi terkait.

Pria yang akrab disapa Angga ini menegaskan bahwa bangunan yang terbukti melanggar tata ruang di area LSD harus menghadapi sanksi tegas, mulai dari penolakan izin di sistem OSS hingga ancaman pembongkaran.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Malang Hentikan Program Tebus Sembako Murah di Sawojajar

“Pemerintah daerah harus bertindak tegas meskipun kesalahan dilakukan oleh OPD-nya sendiri. Hal ini untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan,” tegas Angga, Kamis (8/10/2026).

Selain penegakan sanksi tata ruang, ia juga menyoroti penggunaan anggaran negara yang telanjur dikucurkan.

Angga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit untuk menghitung nilai kerugian yang timbul.

“Terkait dana yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan, maka hal tersebut harus dilakukan penilaian kerugian oleh BPK agar dapat diteruskan kepada pihak berwajib, agar tidak ada tindakan dan perencanaan yang sembrono lagi. Terlebih, informasi saat ini menunjukkan proses pembangunan tersebut tidak ada izin dan tanda tangan dari bupati,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts