Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Proyek pekerjaan konstruksi bertajuk ‘Rehabilitasi Kawasan Kantor Bupati’ yang berlokasi di Kepanjen, Kabupaten Malang, sempat memicu tanda tanya besar dan menuai sorotan publik.
Pasalnya, warga dan pengamat sempat menduga proyek tersebut sebagai proyek ‘siluman’ lantaran tidak terlihat adanya aktivitas pengerjaan fisik di area terbuka Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, kegiatan pengerjaan fisik sebenarnya terfokus secara spesifik di dalam ruangan tertutup, yakni di lantai 8 Komplek Perkantoran Pemkab Malang yang terletak di Jalan Raden Panji No. 158, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.
Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini difokuskan sepenuhnya untuk renovasi interior ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda).
Salah seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa ruang lingkup pekerjaan memang sangat terbatas dan tidak mencakup renovasi eksterior kawasan secara luas.
“Ruangan ini katanya untuk ruang terima tamu (resepsionis) kantor Bagian Hukum, makanya interiornya kami kerjakan. Pengerjaannya cuma di area ini saja,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi, Sabtu (31/10/2026).
Selain cakupan area yang terbatas di dalam gedung, proyek ini juga sempat disorot tajam karena tidak ditemukannya papan nama atau papan informasi proyek di lokasi pengerjaan.
Padahal, transparansi informasi publik melalui pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan dan keterbukaan anggaran daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) serta data pengadaan non-tender, proyek rehabilitasi ini mencatatkan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp200.000.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp199.999.065,11.
Melalui proses evaluasi dan penawaran non-tender, pengadaan ini dimenangkan oleh penyedia jasa CV/PT Langgeng Jaya Mandiri, yang beralamat di Jl. Adi Santoso RT.01 RW.02, Kelurahan Ardirejo, Kabupaten Malang.
Perusahaan tersebut awalnya mengajukan penawaran sebesar Rp197.539.175,88. Setelah melalui tahapan negosiasi harga, nilai akhir kesepakatan kontrak (deal) untuk pengerjaan renovasi interior tersebut ditetapkan sebesar Rp197.339.375,88.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, proses penunjukan pemenang proyek tersebut turut diwarnai isu miring.
Muncul dugaan dan sinyalemen adanya unsur kong-kalikong antara pihak pemenang proyek dengan oknum di internal dinas terkait (DPUPKCP) Kabupaten Malang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi berwenang maupun kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait sorotan transparansi papan informasi serta isu proses pengadaan tersebut.






