Proyek Renovasi Interior Kantor Bagian Hukum Pemkab Malang, Diduga ‘Proyek Siluman’ 

Proyek Renovasi Interior Kantor Bagian Hukum Pemkab Malang, Diduga 'Proyek Siluman' 

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali menjadi sorotan publik terkait aspek transparansi dan integritas.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada dugaan pengerjaan proyek tanpa identitas atau yang kerap disebut ‘proyek siluman’ pada renovasi interior kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

Proyek renovasi tersebut berlokasi di lantai 8 Komplek Perkantoran Pemkab Malang, Jalan Raden Panji No. 158, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen.

Pelaksanaannya dinilai sarat kejanggalan lantaran tidak adanya pemasangan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Selain itu, pengerjaan tersebut juga diduga belum terdaftar dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek renovasi ruang kerja tersebut disinyalir dikerjakan sendiri oleh oknum di internal Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKCP) Kabupaten Malang.

Menanggapi polemik ini, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, angkat bicara dan memberikan pandangan kritisnya.

Pria yang akrab disapa Angga tersebut menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sembari tetap mendesak adanya pemeriksaan mendalam.

Baca Juga :  Pamitan dari Tapal Batas: Setelah 10 Bulan Mengabdi di Kemenag TTU

“Kita tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah, dengan melakukan cek dan verifikasi dulu kepada dinas cipta karya terkait pengadaan renovasi ruang bagian hukum Setda Kabupaten Malang,” ujar Angga, Jumat (30/10/2026).

Kendati demikian, Angga menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti di mana proses pengadaan belum dilakukan namun fisik pekerjaan sudah berjalan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang patut ditindaklanjuti secara hukum.

“Jika dugaan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Malang untuk kegiatan renovasi ruang Bagian Hukum Pemkab Malang ternyata belum dilakukan proses pengadaan akan tetapi sudah dilaksanakan pekerjaannya, maka hal tersebut merupakan suatu tindak pidana, karena sudah nyata dan jelas proses belum dilaksanakan tapi pekerjaan sudah dikerjakan,” tegasnya.

“Coba lihat saja dalam laman LPSE Kabupaten Malang atau mungkin dibuat dalam sistem mini kompetisi. Jika dugaan itu benar, dan belum ada proses, maka pihak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang wajib memanggil Kepala Dinas Cipta Karya yang menaungi bidang pembangunan dan pemeliharaan gedung Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Waket DPR RI Rachmat Gobel Dijadwalkan Mengunjungi Lingga

Di akhir keterangannya, Angga mengingatkan agar oknum-oknum di internal birokrasi tidak merusak komitmen serta semangat antikorupsi dan transparansi yang tengah dibangun oleh pimpinan tertinggi di Kabupaten Malang.

“Jangan cederai semangat pimpinan Kabupaten Malang, dalam hal ini Bupati Kabupaten Malang dengan Sekda Kabupaten Malang, yang ingin berintegritas dan patuh dalam manajemen pemerintahan, dirusak oleh segelintir oknum pegawai Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemkab Malang, khususnya instansi yang menaungi bidang pembangunan dan pemeliharaan gedung, masih dalam upaya untuk dikonfirmasi guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts