BONE–Sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi gangguan ketertiban masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopincam se-Kabupaten Bone. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung PKK, Jalan H. Andi Mappanyukki, Jumat (6/9/2024).
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone, Rohzali Putra Badaruddin. Dalam kesempatannya, Rohzali menjelaskan tentang pentingnya penertiban alat peraga kampanye yang menjadi salah satu fokus pengawasan dalam Pilkada 2024.
“Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimaksud seperti baliho, spanduk, dan banner, baru akan berlaku setelah penetapan calon pada 22 September 2024. Saat ini, yang banyak terlihat di jalan raya adalah alat peraga sosialisasi, bukan APK resmi,” jelas Rohzali.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap penetapan calon, akan ada pengaturan zonasi pemasangan APK sesuai dengan hasil koordinasi bersama Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan tertib dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak penting seperti Forkopimda Kabupaten Bone, Kepala BNN Kabupaten Bone, Komandan Batalyon C Brimob, Forum Kerukunan Umat Beragama, KPU Bone, serta unsur Tripika se-Kabupaten Bone. Selain itu, hadir pula 3 Pilar dari setiap desa, yakni Kades, Babimtantibmas, dan Babinsa, yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan di tingkat desa.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Bone dan seluruh instansi terkait dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2024. (*)