JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan kuota Haji Indonesia tahun ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M yang telah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keputusan tersebut, disetujui bahwa kuota haji Indonesia tahun ini sejumlah 221.000, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan bahwa KMA ini menjadi dasar bagi mereka untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji di seluruh Indonesia.
“Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” kata Hilman Latief dikutip dari laman resmi kemenag.go.id Rabu (3/5/2023).
Pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jemaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi itu didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46%.
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” terang Hilman.
Distribusi Kuota Haji Per Provinsi
Kasubdit Siskohat Ditjen PHU, Hasan Afandi kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota Kab/Kota.
Ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.
“Untuk 10 provinsi ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya,” kata Hasan Afandi.

Di sisi lain, Kementerian Agama juga telah menetapkan alokasi atau jumlah kuota haji yang diberikan kepada setiap provinsi di Indonesia.
Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Berikut rincian sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2023 M:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Jambi: 2.909
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- DI Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- NTB: 4.499
- NTT: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Sulawesi Utara: 713
- Sulawesi Tengah: 1.993
- Sulawesi Selatan: 7.272
- Sulawesi Tenggara: 2.019
- Maluku: 1.086
- Papua: 1.076
- Bangka Belitung: 1.065
- Banten: 9.461
- Gorontalo: 978
- Maluku Utara: 1.076
- Kepulauan Riau: 1.291
- Sulawesi Barat: 1.453
- Papua Barat: 723
- Kalimantan Utara: 416
Jemaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama. Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar.
Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
Cara Cek Estimasi Keberangkatan
Dijelaskan Hasan, untuk mengecek perkiraan keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
- Buka aplikasi Pusaka (bisa didownload di Play Store dan App Store)
- Lihat menu “Layanan Publik”
- Pilih menu “Estimasi Keberangkatan Haji”
- Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia, lalu tekan “Cari Nomor Porsi”. Nomor porsi dapat dilihat dalam berkas pendaftaran yang diterbitkan oleh Kankemenag kab/kota pada saat jemaah mendaftar. No porsi berupa rangkaian 10 angka. Sehingga, saat melakukan pengecekan, jemaah harus memastikan angka yang dimasukkan memang nomor porsi, bukan lainnya.
- Pada tahap akhir pengecekan, akan muncul data Estimasi Keberangkatan yang mencakup informasi sebagai berikut:
Nomor Porsi:
Nama:
Kabupaten/Kota:
Provinsi:
Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus:
Perkiraan Berangkat Tahun Masehi:
Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah:
Itulah rincian kuota Haji Indonesia tahun 2023, sebarannya di setiap provinsi dan cara cek estimasi keberangkatan. Semoga bermanfaat.






