Kota Malang, ZonaNusantara – Gelombang mutasi kembali mengguncang pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara resmi merotasi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, Erik Setyo Santoso, ST, MT, dari posisinya ke jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Malang.
Langkah cepat diambil untuk mengisi kekosongan kemudi birokrasi tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800.1.11.1/1714/35.73.502/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam surat itu, Wali Kota menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Drs. R. Dandung Julharjanto, MT, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekda Kota Malang terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Dengan penunjukan ini, Dandung Julharjanto praktis memikul beban kerja ganda, selain mengawal proyek-proyek strategis di DPUPRPKP juga mengendalikan roda administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang.
Penunjukan ini didasarkan pada sejumlah payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023).
Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,nPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Masa jabatan Dandung sebagai Plh. Sekda akan otomatis berakhir setelah Penjabat (Pj.) atau Sekda definitif yang baru ditetapkan secara resmi oleh instansi berwenang.
Pergantian mendadak ini langsung memantik sorotan tajam dari kalangan pengamat.
Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, melontarkan catatan kritis terkait ketepatan nomenklatur birokrasi yang digunakan Pemkot Malang dalam penunjukan ini.
“Secara administratif dan yuridis, penunjukan pengganti Sekda Kota Malang ini sebetulnya lebih tepat disebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bukan Pelaksana Harian (Plh). Sebab, pejabat definitif sebelumnya (Erik Setyo Santoso) telah resmi digeser dan dirotasi secara permanen ke jabatan baru oleh Wali Kota per 31 Juli 2026, bukan sedang berhalangan sementara seperti cuti atau sakit,” tegas pria yang akrab disapa Angga.
Kendati demikian, Angga menilai langkah yang diambil Wali Kota Wahyu Hidayat patut diapresiasi karena sigap mencegah terjadinya kevakuman kekuasaan (vacuum of power) di tubuh birokrasi Kota Malang.
“Karena posisi Sekda definitif kosong akibat pergeseran ke Asisten Administrasi Umum, langkah penunjukan ini sudah tepat dan cermat agar roda pemerintahan tidak lumpuh,” imbuhnya.
Di sisa waktu tahun anggaran 2026 yang kian mendekati ujung, tantangan besar kini berada di pundak Dandung Julharjanto. Kapasitas dan rekam jejak kepemimpinannya di berbagai OPD kini diuji secara nyata.
Angga mendesak agar kepemimpinan birokrasi di bawah kendali Dandung tidak berjalan lamban atau konservatif.
“Kita berharap diisi oleh Plh. Sekda yang baru ini, roda pemerintahan Kota Malang bisa bergerak dengan cepat, tepat, agresif, namun tetap terarah dan terstruktur secara ketat. Mengingat sisa akhir tahun anggaran 2026 sudah di depan mata, tidak ada ruang bagi birokrasi untuk berjalan lambat,” pesan Angga.






