Satu Pelaku Money Politic Dipolisikan, Enam Lainnya Ditangani Bawaslu 

Satu Pelaku Money Politic Dipolisikan, Enam Lainnya Ditangani Bawaslu 
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

 

Satu Pelaku Money Politic Dipolisikan, Enam Lainnya Ditangani Bawaslu 
Bawaslu Kabupaten Malang Saat Memeriksa Para Saksi. (Toski D).

 

MALANG,- Pilkada Malang, Jawa Timur tercoreng dengan praktek kotor. Sebagian wilayah kecamatan di daerah itu ditemukan adanya pergerakan money politic dari calon tertentu.

Situasi ini menarik perhatian Bawaslu Kabupaten Malang. Lembaga ini mencatat sebanyak tujuh indikasi Kasus Money Politic yang terjadi selama Kampaye Pilkada Kabupaten Malang 2020.

Dari tujuh Kasus tersebut, satu kasus resmi dilaporkan ke Polres Malang, sisanya masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menyebut kasus – kasus itu menyebar di Kecamatan Kalipare, Pakis, Turen, dan Gedangan.

“Di Kecamatan Gedangan tersebut, satu pelaku sudah diamankan di Polres Malang, yang diketahui bernama Sumiatim (45) warga asal Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, pada Rabu malam.

Baca Juga :  Ketua TKD dan Relawan Malang Selatan Tegaskan Prabowo Gibran Menang satu Putaran

Ia menjelaskan pelaku Sumiatim terbukti melakukan money politic dengan menyebar 100 amplop berisi uang Rp.20 ribu ditambah stiker paslon LaDub ke Daftar Pemilih Tetap yang terdaftar di TPS 001 Desa Sumberejo, Gedangan.

“Dia (Sumiatim) membagikan amplop itu mulai jam 06.00 Selasa (8/12) pagi sampai jam 20.00 malam,” ungkapnya, saat dihubungi, Kamis (10/12).

Pelaku Sumiatim tersebut, lanjut George, telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor.10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Pasal 187 A ayat 1.

“Di pasal itu disebutkan jika ada orang yang sengaja menajanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan ke warga untuk memilih paslon lain atau tidak memilih paslon lainnya maka ancaman hukumannya 72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi karena diatas enam tahun makannya Polres lakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon SaLaf Kecam Premanisme Politik dan Kampanye Hitam

Sedangkan, tambah George, sisanya, yakni enam pelaku Money Politic sampai saat ini masih dalam proses di Bawaslu Kabupaten Malang.

“Yang enam itu masih kami proses ya, yang satu sudah dilaporkan ke Polres Malang atas nama terduga Sumiatim,” tandasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts