Sejumlah ASN, Dikenakan Hukuman Indispliner, Ada Yang Dipecat

Sejumlah Asn, Dikenakan Hukuman Indispliner, Ada Yang Dipecat
Tridiyah Maestuti. (Toski D)

 

Sejumlah Asn, Dikenakan Hukuman Indispliner, Ada Yang Dipecat
Tridiyah Maestuti. (Toski D)

Malang,zonanusantara.com – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Malang, terbukti melakukan pelanggaran terhadap PP 17/2020 tentang manajemen PNS.

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridyah Maestuti mengatakan, tercatat ada 18 ASN yang melanggar dan semuanya telah menjalani hukuman kedisiplinan.

Ia menjelaskan hukuman yang diberikan bervariasi tergantung tingkat kesalahan. Misalnya sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis satu orang, teguran tertulis sembilan orang, penurunan pangkat ada empat orang.

“Penundaan kenaikan pangkat dua orang, dan diberhentikan dengan hormat dua orang,” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Senin (3/8).

Menurut Tridyah, dari jumlah tersebut rata-rata pelanggaran terkait dengan kedisplinan saat kerja.

“Indisipliner saja, baik pelanggaran karena TMK (tidak masuk kerja) ataupun pelanggaran lain karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, enggak ada yang mengarah pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus PJI, Jaksa Agung Titip Sejumlah PR

Tridyah, mengatakan pelanggaran yang sama terjadi pada tahun 2019. Sebelumnya terdapat 51 hukuman kedisiplinan bagi ASN. Dari jumlah tersebut tujuh orang membuat pernyataan tidak puas, teguran tertulis ada 20 orang, teguran lisan satu orang.

“Sementara penurunan pangkat sebanyak 14 orang, penundaan kenaikan pangkat tiga orang, penundaan kenaikan gaji berkala empat orang, dan diberhentikan dengan hormat ada dua orang,” beber Tridyah Maestuti.

Ia menegaskan pemberhentian dengan hormat lantaran yang bersangkutan tlmelanggar ketentuan tidak masuk dinas tanpa keterangan lebih dari 46 hari komulatif dalam satu tahun.

Related posts