
MALANG – Pengamanan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas lainnya diperketat. Khusus Polres Malang, menurunkan 1.300 personil untuk melakukan penyekatan di titik yang ditentukan. Polres Malang menurunka kekuatan penuh untuk mengurangi mobilitas masyarakat agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP. R.Bagoes Wibisono H.K mengatakan, hal ini dilakukan untuk memberantas Covid-19 dengan PPKM Darurat saat ini.
“Dalam pelaksanaan penyekatan ini kami (TNI-POLRI) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang saling bersinergi melakukan penyekatan,” ucapnya, Kamis (8/7).
Menurut Bagoes, dalam pelaksanaan PPKM darurat ini, Forkopimda Kabupaten Malang telah menyediakan 19 pos penjagaan yang terdiri dari 10 Pos Check Point, 7 Pos Observasi yang berada di setiap stasiun dan bandara dan 2 Pos Pembatasan mobilisasi masyarakat.
“Pos pos itu telah kami siapkan, sesuai tupoksinya masing masing, yang diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kita bersama untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Bagoes, Forkopimda juga telah melibatkan ribuan personil gabungan sebagai langkah aktif pengetatan mobilisasi masyarakat di lapangan.
“Ada 1.300 personil gabungan dari TNI/POLRI, Satpol PP, Linmas, Tenaga Kesehatan dan Ormas yang dilibatkan. Semuanya saling bersinergi dalam melaksanakan Inmendagri tentang PPKM Darurat ini,” tegasnya.






