Sidang Kasus WK dan WB Tunda, Pengacara Apresiasi Keputusan Majelis Hakim 

IMG 20231130 WA0115 - Zonanusantara.com
Tim kuasa hukum terdakwa saat di PN kota Malang (ist)

 

Kota Malang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang menunda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Wahyu Kenzo (WK) dan Bayu Walker (BW), Rabu (29/11).

Read More

Tim kuasa hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker,  Albert Evans Hasibuan, SH, mengatakan penundaan  tersebut semestinya tak terjadi, jika saksi ahli yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hadir dan memberikan keterangan secara offline.

Menurutnya, dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Arief Karyadi, SH, MHum, dengan anggota Mohammad Indarto, SH, Mhum dan Kun Triharyanto Wibowo, SH, MHum, meminta supaya saksi ahli dihadirkan secara ofline. Tujuannya, agar perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang.

Baca Juga :  Rutan Kefamenanu Usulkan 77 Napi Terima Remisi Kemerdekaan

“Jadi, kami selaku penasehat hukum kedua terdakwa sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim,”ungkap advokat dari Law Firm Hasibuan & partners yang berkantor di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut.

Apresiasi dari Tim Penasehat hukum kedua terdakwa, tentunya sangat beralasan. Sebab, pada sidang sebelumnya, majelis hakim telah membuat kesepakatan untuk menghadirkan saksi ahli secara offline.

“Ini tadi itu saksi ahli dari pihak Raymond yang hadir. Kalau saksi ahli yang dihadirkan Jaksa untuk klien kami, hadir secara online dan majelis hakim pun menolak,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang organsiasi DPC Peradi Mataram.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan perkara Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) pada pekan lalu, telah disepakati oleh majelis hakim untuk keterangan saksi ahli dilakukan secara offline.

Baca Juga :  Persoalkan Dua Calon Kepala Kejaksaan Tinggi MAKI Somasi Kejagung

“Tapi jaksa hari ini belum bisa menghadirkan,” ucap Albert Evans Hasibuan bersama tim yakni, Satrio Edi Suryo, Rangga Satria Wijaya, Saeful Akbar dan Suntarajaya Tekayadi.

“Saksi ahli kenapa gak bisa hadir? ya teknisnya dari jaksa,” lanjut advokat yang akrab disapa Evans tersebut.

Dirinya pun mengaku bakal menyiapkan rencana untuk menghadirkan dua atau tiga saksi ahli yang merupakan pakar hukum dari beberapa Universitas.

“Rencana akan kami siapkan dua atau 3 ahli, tergantung sidang terakhir,” bebernya.

Kendati demikian, dengan adanya penundaan ini, pihaknya mengaku bahwa tidak ada dampaknya.

“Karena kebijakan dari majelis hakim. Kami ikuti keputusan majelis hakim dan sangat mengapresiasinya,” tandasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *