Kejaksaan Tahan Mantan Kades Letneo Selatan 

Kejaksaan Tahan Mantan Kades Letneo Selatan 
Marselinus Sanan saat memasuki mobil tahanan kejaksaan
Kejaksaan Tahan Mantan Kades Letneo Selatan 
Marselinus Sanan Saat Memasuki Mobil Tahanan Kejaksaan

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri Kefamenanu, kembali melakukan penahanan terhadap aparat desa. Sebelumnya kepala desa Botof ditahan dalam kasus korupsi. Kali ini mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Marselinus Sanan ditahan dalam kasus serupa. Marselinus ditahan Rabu (19/5/) malam.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan pemeriksaan keterangan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti berupa dokumen dan surat-surat serta laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU terkait perkara penyalahgunaan dana desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Marselinus Sanan diperiksa penyidik Kejaksaan kurang lebih 9 jam.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik Kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp. 853.771.850.00;

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Robert Jimmy Lambila, SH. MH dalam konfrensi pers usai penahanan Marselinus Sanam, Rabu (19/5) malam kepada awak media, mengatakan perkembangan penyidikan terkait Desa Letneo Selatan dilakukan sesuai surat perintah penyidikan Kejari TTU nomor print 209 tanggal 7 Mei 2021.

Baca Juga :  Kejari Kota Malang Endus Korupsi di Instansi Pemerintah dan Kampus

Modus yang digunakan Marselinus adalah melakukan pinjaman pribadi dari bendahara desa untuk kepentingan pribadi.

Hal ini, ujar Roberth dibuktikan dengan dokumen bukti kwitansi-kwitansi yang berhasil disita penyidik.

Selain itu, lanjut Roberth berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa dana sisa yang merupakan selisih lebih dari setiap item pekerjaan di desa yang seharusnya dikembalikan kepada Negara malah oleh tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selanjutnya nanti dengan bukti-bukti yang lain tentu dapat menjadi pertimbangkan apakah ada ada pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawabannya terkait tindak pidana yang terjadi,”ujar Roberth.

Dengan ditetapkannya mantan kepala desa Letneo Selatan, maka Martinus Sanam merupakan kepala desa atau mantan kepala desa keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan dari hasil laporan masyarakat.

Baca Juga :  Usut Dana Hibah Baznas, Inspektorat Lakukan Audit

Menindaklanjut tindak pidana korupsi tersebut, imbuh Roberth, ia selaku Kajari TTU telah menandatangani surat perintah bagi tim Inteligen untuk melakukan asset tracing (penulusuran dan identifikasi aset-aset individu) terhadap aset-aset milik tersangka Marselinus Sanam.

Roberth berharap tim Inteligen dapat menemukan dan menyita harta-harta tersangka untuk dilelang guna mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts