Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Skandal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kian menjadi sorotan publik.
Kasus yang menyeret oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diduga tidak hanya sebatas penggunaan pribadi, melainkan mengarah pada keterlibatan jaringan pemasok internal di tubuh pemerintahan.
Dugaan skandal ini mencuat setelah aparat kepolisian menangkap dua oknum PPPK di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang berinisial SL dan SB.
SB diketahui bertugas di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekaligus mengemban tugas tambahan sebagai sopir Kepala DPKPCK Kabupaten Malang.
Di balik penangkapan tersebut, terungkap fakta mengejutkan mengenai dugaan adanya oknum PPPK lain yang bertugas sebagai sopir salah satu kepala dinas di Pemkab Malang sebagai penyuplai narkotika jenis sabu-sabu. Hingga saat ini, terduga pemasok barang haram tersebut dilaporkan telah menghilang.
Menanggapi insiden tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Budiar Anwar, menegaskan pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa ketiga oknum PPPK terkait.
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memanggil ketiga oknum itu, dua yang di DPKPCK, dan satunya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Ketika ditanya mengenai surat pengunduran diri yang sejauh ini hanya diajukan oleh oknum berinisial SL, Budiar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kewenangan internal DPKPCK Kabupaten Malang.
“Kalau soal hanya SL yang ada surat pengunduran diri, itu kewenangannya ada di internal DPKPCK, mungkin sudah ditangani di sana,” jelasnya.
Terkait sanksi administrasi maupun pemecatan terhadap para oknum yang terlibat, Pemkab Malang masih menunggu proses penanganan hukum dan rekomendasi resmi dari Inspektorat.
“Untuk sanksi dipecat atau tidak, tergantung dari hasil pemeriksaan Inspektorat nanti,” tegas Budiar.






