SKB Enam Menteri dan Lembaga tentang Larangan FPI

Skb Enam Menteri Dan Lembaga Tentang Larangan Fpi
Petrud Selestinus, SH,MH
Skb Enam Menteri Dan Lembaga Tentang Larangan Fpi
Petrud Selestinus, Sh,Mh

Oleh : Petrus Selestinus 

Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 (enam) Menteri dan Lembaga tentang pembubaran FPI, dan larangan penggunaan atribut yang berkaitan dengan FPI sebagai bukti negara mewujudkan komitmen nasional dan internasionalnya untuk melaksanakan ketertiban umum dan ketertiban dunia, sesuai UUD 1945.

Pandangan beberapa politisi dan pakar Hukum Tata Negara yang menyatakan SKB tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang atau otoriter, adalah pandangan yang tidak memiliki dasar hukum.

Dalam salah satu konsiderans dikeluarkannya SKB enam Menteri dimaksud adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Keutuhan NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Fakta yang notoire feiten, bahwa FPI secara nyata telah melakukan pelangaran hukum, yang berpotensi mengganggu ketertiban nasional dan dampaknya pada dunia internasional.

Pelanggaran hukum oleh FPI berdasarkan penilaian Pemerintah, adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, pasal 59 ayat (4) hurud c dan pasal 82A UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013, tentang Ormas, yaitu telah mengancaman Persatuan dan Kesatuan, Ketertiban dan Kedamaian Masyarakat dan dunia, terkait komitmen internasional ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sanksi pidana

Pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata mengancam kedaulatan NKRI, Dasar Negara Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Mendagri atau Menteri Hukum dan HAM, sesuai ketentuan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca Juga :  Produk Unggulan Bone Dibawa ke AOE 2025, Harapan Baru Bupati untuk Kesejahteraan Rakyat: Momentum Perkuat Branding Daerah

Di dalam konsiderans SKB enam Menteri, Pemerintah telah mengungkap fakta adanya pelanggaran pidana yang dilakukan oleh FPI, sementara di dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, dikatakan bahwa Ormas yang melanggar ketentuan pasal 52 dan 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Terhadap sanksi administratif, Pemerintah  telah mengeksekusinya melalui SKB enam (enam) Menteri. Sedangkan sanksi Pidana terkait pelanggaran FPI terhadap ketentuan pidana menurut pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hingga kini belum diproses oleh Polri.

Komitmen nasional dan internasional

Publik menunggu konsistensi aparat Polri memproses pidana Mohammad Rizieq Shihab dan elit  FPI lainnya atas tindakan yang nyata-nyata mengancam Kedaulatan Negara, Ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. Pemerintah diyakini telah memiliki bukti atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 16 Tahun 2017, tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca Juga :  SMP Negeri 1 Miomaffo Timur Lakukan Penghijauan, Tanam Ratusan Pohon Umur Panjang

Padahal penjatuhan sanksi administratif dan proses pidana terhadap setiap orang dan atau ormas yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keselamatan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika, dilakukan secara simultan, sebagai wujud komitmen “nasional” dan “internasional”, negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sebagai negara hukum, konsep Hak Asasi Manusia Indonesia, berdasarkan UUD 1945 sebagaimana tertuang dalam pasal 28J UUD 1945 tidak bersifat absolut, ia bersifat relatif karena terdapat kewajiban untuk menghormati dan melindungi HAM orang lain, karena itu Polri jangan lagi tarik gigi mundur, karena bahaya sudah di depan mata.

(Petrus Selestinus, SH MH, Ketua tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila)

Catatan : Naskah opini mutlak tanggung jawab penulis.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts