Strategi KASN Dalam Menyelesaikan Hambatan Sistem Merit

Strategi Kasn Dalam Menyelesaikan Hambatan Sistem Merit
Dr
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Strategi Kasn Dalam Menyelesaikan Hambatan Sistem Merit
Sri Hadiati Wara Kustriani, Mba

Jakarta,zonanusantara.com- Eksistensi Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas dasar ini, Kelompok Kerja Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Rabu (8/7)

Sejumlah instansi pemerintah terkait hadir dalam kegiatan tersebut. Antara lain, KASN, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Plt Kasubag Humas KASN, Ryzkinta Ginting dalam siaran persnya disebutkan kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kementerian PANRB.

Sementara sejumlah pejabat dari KASN yang dihadirkan masing masing, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA didampingi Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Septiana Dwiputrianti Ph.D, Mugi Syahriadi dan Asisten KASN Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Dr. Andi Abu Bakar.

Baca Juga :  Wabup Didik Gatot Subroto Tidak Tertarik Bahas Pergantian Nama Kabupaten Malang

Sementara dari Kementerian PANRB, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, dan Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDM Aparatur Kemeterian PANRB Bambang D. Sumarsono.

“Pertemuan ini merupakan strategi kolaboratif dalam menyelesaikan tantangan dan hambatan penerapan Sistem Merit,” papar Ryzkinta Ginting.

Dikatakan, salah satu tantangan internal yang dihadapi yakni permasalahan regulasi yang menjadi kendala dalam proses evaluasi Sistem Merit di Instansi Pemerintah.

Karena itu, KASN mendorong Kementerian PANRB yang memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan untuk menata kembali peraturan terkait Sistem Merit ini.

Peraturan yang prioritas yakni PermenPANRB No. 40 tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Beberapa substansi yang menjadi concern penataan menyangkut pengaturan terkait pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan, penilaian yang melibatkan Tim Penilai Instansi Pusat, monev rekomendasi hasil penilaian dan pelaksanaan pembinaan peningkatan sistem merit, dan penyempurnaan instrumen.

Baca Juga :  MMPJ Malang Raya Serukan Ajakan Jaga Stabilitas Nasional dan Tuntut Polri Tangkap Perusuh NKRI

Dalam kesempatan terpisah pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI, Senin lalu, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A menjelaskan target penerapan sistem merit pada instansi pemerintah pada 2024 yakni Kementerian 100 persen, LPNK 100 persen, Pemerintah Provinsi 85 persen dan Pemerintah Kabupaten-Kota 30 persen.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts