Tanggapi Tuduhan Pendemo Bupati Juandi Gelar Jumpa Pers

Tanggapi Tuduhan Pendemo Bupati Juandi Gelar Jumpa Pers
Foto Lius Salu
Tanggapi Tuduhan Pendemo Bupati Juandi Gelar Jumpa Pers
Foto Lius Salu

KEFAMENANU,- Bupati TTU, Juandi David menyatakan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 ditetapkan tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

Pernyataan ini ia sampaikan kepada wartawan, sebagai jawaban atas tuduhan sejumlah aktivis mahasiswa yang menanyakan hal RPJMD. Diketahui belum lama ini mahasiswa setempat melakukan aksi demonstrasi terkait kebijakan penetapan rancangan tersebut. Para pendemo menduga penetapan RPJMD cacat hukum karena tidak menyertakan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dalam jumpa pers tersebut Juandi David menegaskan pasca aksi tersebut pihaknya langsung membentuk tim konsultasi melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah Propinsi mengenai penilaian tersebut.

Juandi mengklaim hasil konsultasi, Pemerintah Propinsi menyatakan Perda tentang RPJMD TTU 2021-2026 dinyatakan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

“Jadi tidak cacat hukum,”tegasnya.

Juandi pada kesempatan itu meminta Plt. Sekda memberikan penjelasan tambahan dan membacakan surat dari Pemerintah Propinsi.

Sebelum dibacakan, Plt Sekda Fransiskus Fay, Spt membenarkan penegasan Bupati Juandi David.

Baca Juga :  Kesekian Kalinya, SAMBA UIBU digelar dengan Happy

Dikatakan, dalam komunikasi dan konsultasi dengan pemerintah Propinsi dihasilkan beberapa kesimpulan terkait persoalan tersebut.

Antara lain yakni dokumen RPJMD merupakan dokumen induk dari dokumen teknis lainnya dan dokumen Perda RPJMD TTU 2021-2026 telah terintegrasi secara jelas dengan dokumen tentang kajian isu lingkungan hidup yang termuat secara tegas dalam Perda RPJMD TTU Bab IV.

“Kita bisa lihat secara jelas pada Bab IV yang mana tertera 21 isu lingkungan hidup baik secara global, Nasional maupun daerah. Jadi antara dokumen RPJMD dengan dokumen KLHS telah terintegrasi secara baik,”imbuhnya.

Setelah memberi penjelasan mengenai Dokumen RPJMD TTU 2021-2026, Frans Fay, begitu ia disapa membacakan surat dari Pemerintah Propinsi No. BiJ.660/23/DLHK/2021 hal Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten TTU Tahun 2021-2026.

Surat tersebut menegaskan 3 point penting yakni, penyusunan KLHS wajib mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 69 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2027 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Baca Juga :  Menuju Superpower Pertanian, Hilirisasi Jadi Kunci, Bone Siap Jadi Pilar Timur

KLHS yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021-2026 akan dilakukan evaluasi pada saat Perubahan RPJMD Kabupaten TTU Tahun 2021-2026.

Serta Pembangunan di Kabupaten TTU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2021-2026.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts