Tegas Dukung Kejari Usut Korupsi Pasar Karangploso, Abdul Qodir Minta Siapa yang Terlibat Harus Diproses!

Tegas Dukung Kejari Usut Korupsi Pasar Karangploso, Abdul Qodir Minta Siapa Yang Terlibat Harus Diproses!

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng dengan tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul meningkatnya status dua perkara dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak Pasar Sayur dan Pasar Buah oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso Disperindag Kabupaten Malang, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Adeng mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang, dan diyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif.

“Ayo bersama-sama kita dukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam penegakan hukum terkait Pasar Karangploso, siapapun kalau memang memiliki bukti, silakan serahkan kepada Kejaksaan yang menangani perkara tersebut,” ujar Adeng, Kamis (17/9/2026).

Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap transparansi kasus ini, Adeng juga mendukung penuh apabila Kejari melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga :  Camat Markus Nesse Wajibkan Aparatur dan Tokoh Desa Hadiri Upacara Kemerdekaan 17 Agustus

“Penelusuran aliran dana dari praktik koruptif harus dibuka seluas-luasnya, supaya pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut dapat terungkap secara tuntas,” jelas Adeng.

“Biarkan aparat penegak hukum menguji dan menilai fakta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan opini liar di ruang publik,” tambah Adeng.

Adeng menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam pusaran korupsi ini wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

Kendati demikian, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang ‘menghukum’ seseorang hanya berdasarkan opini atau tuduhan sepihak yang belum terbukti.

“Proses hukum harus berjalan di atas koridor bukti otentik, bukan opini media atau penggiringan opini publik,” tegas Adeng

Sebab, lanjut Adeng, kasus ini dipandang sebagai momentum penting untuk memahami bahwa nama baik harus dijaga dengan kebenaran, dan kebenaran tersebut harus diuji lewat pembuktian yang sah.

Baca Juga :  Dandim Didit Purwanto Gelar Caffe Morning Dengan Insan Pers TTU

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” terang Adeng.

Lebih lanjut, Adeng menegaskan dengan pesan moral yang kuat bahwa dirinya tidak akan pernah tunduk pada tuduhan yang tidak berdasar, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap supremasi hukum.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts