Kejari Usut Pungli Pasar Buah Karangploso Rp16,8 Miliar, Diduga Seret Oknum Legislatif

Kejari Usut Pungli Pasar Buah Karangploso Rp16,8 Miliar, Diduga Seret Oknum Legislatif

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mempertegas komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).

Penanganan perkara di Pasar Sayur dan Pasar Buah khususnya Pasar Buah kini telah memasuki tahap penyidikan menyusul indikasi aliran dana senilai Rp16,8 miliar yang disinyalir turut menyentuh oknum legislatif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Dr. Fahmi, S.H., M.H., mengatakan langkah tegas ini diambil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat pemberantasan korupsi, serta memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang telah meminta keterangan dari lebih 20 orang saksi.

Saksi-saksi tersebut meliputi para pedagang, pengurus paguyuban, pejabat daerah, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.

“Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los. Kami juga mendalami mekanisme pembayaran serta tujuannya,” ujar Dr. Fahmi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media online ini, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas antar Media, Divif 2 Kostrad Gelar Media Gathering

Fahmi menjelaskan, bahwa saat ini memastikan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan dan akan bekerja murni berdasarkan fakta hukum.

“Setiap tindakan penyidik dipastikan berpedoman pada Hukum Acara, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan profesionalitas dan objektivitas,” jelasnya.

Terkait irisan penanganan perkara dengan pihak kepolisian, Kejari Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya memegang kendali penuh atas kelanjutan proses hukum karena telah memulai proses penyelidikan dan penyidikan lebih awal.

Koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilakukan dengan prinsip kesamaan tujuan dalam menegakkan hukum.

“Karena kami lebih dulu menyidik, maka kami yang lanjut. Semua APH tujuannya sama, menegakkan hukum. Tidak ada masalah,” tegas Fahmi.

Baca Juga :  Penelitian Administrasi Perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bone Dilakukan di Bawah Pengawasan Bawaslu

Kejari Kabupaten Malang dengan tegas menyatakan bahwa praktik pungutan liar tidak boleh dibiarkan karena sangat merugikan dan meresahkan para pedagang kecil yang ingin mencari nafkah dengan aman.

Penegakan hukum ini juga dipastikan sejalan dengan misi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola aset negara yang menjadi bagian dari program Asta Cipta.

Pihak kejaksaan mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kejari berkomitmen bahwa penanganan perkara ini akan terus dikawal secara transparan dan terukur hingga tuntas.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts