Awangga: Penanganan Dugaan Korupsi Ambulan, Penyidik Berhati-hati, Bukan Lambat!

Awangga: Penanganan Dugaan Korupsi Ambulan, Penyidik Berhati-Hati, Bukan Lambat!

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan delapan unit ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang senilai sekitar Rp6,4 miliar terus menjadi sorotan publik.

Meskipun tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah menggeledah kantor Dinkes, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk isu terkait dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan dukungan atau backing terhadap perkara ini.

Selain itu, muncul pula nama seorang pengusaha berinisial SJ yang disebut-sebut sebagai rekanan Pemkab Malang, lengkap dengan isu kedekatannya dengan sejumlah pejabat penegak hukum.

Kendati berbagai informasi dan isu tersebut ramai diperbincangkan, Kejari Kabupaten Malang menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berpijak pada fakta hukum yang objektif dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Satpol PP Dinilai Berlebihan: Pemilik Warkop A1 Protes

Menanggapi dinamika penegakan hukum tersebut, Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan pandangannya.

Menurut pria yang akrab disapa Angga ini, proses hukum yang berjalan di Kejari Kabupaten Malang tidak bisa serta-merta dicap berjalan lambat.

“Proses hukum terkait pengadaan ambulans di Kabupaten Malang sebetulnya tidak berjalan lambat. Karena pastinya penyidik mempunyai dasar dan kehati-hatian dalam melakukan penyidikan,” ujar Angga, Rabu (16/9/2026).

Angga menjelaskan, lamanya proses penyidikan ini wajar mengingat kompleksitas materi perkara yang ditangani. Selain jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak, volume dokumen dan berkas yang harus diteliti juga tergolong besar.

“Selain saksi yang diperiksa cukup banyak, berkas juga banyak. Selain itu, penyidik tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.

Baca Juga :  PJ. Bupati Bone Pimpin Pelaksanaan Tes Urine Pejabat Daerah

Di akhir pandangannya, Angga berharap agar proses hukum ini dapat segera menemukan titik terang demi kepastian hukum, sekaligus membuktikan apakah proses pengadaan tersebut sudah berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts