Tak Terima Namanya Dicatut, Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Namanya Dicatut, Anggota Dprd Kabupaten Malang Abdul Qodir Tempuh Jalur Hukum

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang untuk melaporkan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm, Rabu (16/9/2026).

Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan yang mengaitkan namanya dengan proses hukum Pasar Karangploso.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Agustian A Siagian, pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan bahwa kedatangannya ke Polres Malang dilakukan murni sebagai pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik tertentu.

“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi, seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng, seusai membuat laporan.

Adeng menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil karena ia merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar serta bersifat fitnah.

Pernyataan itu dinilai secara sepihak mengaitkan dirinya dengan proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait Pasar Karangploso, tanpa didukung oleh fakta, data, atau bukti keterlibatan dalam praktik koruptif.

Baca Juga :  Rutan Kefamenanu Resmikan Tahanan Karsa dan Tahanan Pangan Sebagai Sarana Pembinaan Inovatif 

Adeng secara spesifik melaporkan Fredy Jonathan yang bertindak mengatasnamakan kuasa hukum dari 63 pedagang di Pasar Karangploso atas pernyataan yang dimuat di sejumlah kanal berita online.

Di sisi lain, Adeng menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Kejari Kabupaten Malang terkait perkara Pasar Karangploso. Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk membuka fakta secara terang kepada publik.

“Kami meminta APH membuka siapa saja pihak yang terbukti terlibat agar masyarakat Kabupaten Malang mengetahuinya secara jelas,” jelas Adeng.

Untuk itu, lanjut Adeng, dirinya mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, apabila hendak menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Bahkan, Adeng juga menolak penghakiman opini, dan meminta pihak yang bersalah harus diproses sesuai hukum, namun pihak yang tidak bersalah tidak boleh dihukum melalui opini atau tuduhan tanpa dasar pembuktian.

Baca Juga :  Wabup dan Kasatlantas Jadi Garda Terdepan Beri Dukungan Wartawan Bone Belajar Etika Jurnalistik di Parepare

“Siapa pun yang terlibat harus diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, yang tidak bersalah jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian,” tegas Adeng.

Menutup keterangannya, Adeng menilai peristiwa ini sebagai sebuah pembelajaran penting mengenai bagaimana menjaga kehormatan diri di ruang publik melalui jalur yang benar dan berbasis pembuktian.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya, untuk tidak melawan hukum. Tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan. Untuk itulah penting buat saya menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran, bahwa nama baik dijaga dengan kebenaran dan kebenaran diuji dengan pembuktian,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts