Oleh Dr Andi Abbas SH, MH, M. Si
Negara ini didirikan di atas fondasi yang sederhana: melayani seluruh rakyat Indonesia secara adil, tanpa membeda-bedakan, dan tidak cenderung mendahulukan mereka yang memiliki nama besar dan modal kuat, sembari memarginalisasi rakyat kecil secara diskriminatif.
Fakta menunjukkan pelayanan publik sangat pragmatis dan transaksional. Urusan akan menjadi cepat dan tuntas manakala ada “sesuatu” di baliknya. Apalagi bila yang membutuhkan pelayanan memiliki akses dengan orang dalam. Sang pelayan yang nota bene pejabat akan sangat responsif bila yang dilayani adalah kaum borjuis.
Perlakuan akan berbeda terhadap rakyat biasa dan tidak memiliki hubungan dengan orang dalam. Harus dipaksa mengantre dengan alasan sesuai prosedur entah sampai kapan.
Kondisi seperti ini acapkali terjadi dan menimpa rakyat kecil yang tidak memiliki hubungan dengan pejabat tertentu, akan dihadapkan pada berbagai alasan. Diminta menunggu, masih koordinasi, yang ujung-ujungnya tidak jelas.
Inilah paradoks birokrasi kita. Prinsip idealnya adalah kalau bisa dipermudah, untuk apa dipersulit. Namun realitas di lapangan justru dibalik: kalau bisa dipersulit, untuk apa dipermudah. Mengurus izin usaha bisa seminggu jika ada pelicin. Hal semacam ini sudah menjadi rahasia umum. Sulit dibantah. Memanfaatkan kesempatan atau lazim disebut aji mumpung.
Perbincangan publik yang cenderung minor atas pelayanan yang ven diskriminatif adalah mempersilakan khalayak untuk coba mendatang kantor pemerintahan yang beririsan dengan pelayanan perizinan tanpa kenalan tanpa ordal (orang dalam). Dijamin berkas akan dikesanpingkan bahkan sengaja dikesanpingkan berhari hari dengan alasan yang berputar-putar. Berbeda bila datang adalah pejabat, elit politik, atau konglomerat didampingi pengawal, langsung diprioritaskan. Rakyat kecil seolah berada di kelas terendah. Ini bukan soal percaya atau tidak. Realitanya memang seperti itu.
Antara pelayanan publik dan kasta.
Gambaran dikenal kita, semakin tinggi jabatan dan status sosial seseorang, semakin mudah memperoleh privilage termasuk oligarki dan kaum kapitalis. Negara seakan memiliki dua pintu.
Pintu depan untuk rakyat miskin, kaum marginal sementara pintu belakang untuk kaum borjuis, kapital, dan oligarki, semua urusan administrasi diperoleh dengan mudah tanpa kendala. Ini bukan lagi rahasia, melainkan dipajang secara terang-terangan. Yang punya modal mendapat keistimewaan Yang tidak punya modal dipaksa bersabar melewati administrasi yang panjang dari meja ke meja.
Akibatnya, kesempatan bagi rakyat kecil dan kaum marginal semakin menyempit bila dihadapkan pada pelayanan publik. Birokrasinya bertele-tele tanpa penyelesaian yang tuntas sebagai prinsip pelayanan publik yang baik dan bersih.
Negara jangan terkesan menjauh dan bahkan tidak hadir saat rakyat paling membutuhkan. Wajar jika yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin merana. Jurang pemisah antara keduanya kian melebar.
Pelayanan publik seharusnya adil tanpa membeda-bedakan status sosial. Selama pertimbangan pragmatis masih menjadi domain kaum Borjuis serta mengabaikan substansi, dan selama diskriminasi masih menjadi budaya, maka negara ini akan terus berjalan di tempat.
Presiden Prabowo Subianto sering menegaskan tentang keberpihakan kepada rakyat kecil. Namun penegasan itu hanya berhenti di pidato, dan tidak benar-benar diimplementasikan jajarannya mulai dari pusat hingga ke daerah, sampai ruang – ruang pelayanan, hingga ke meja perizinan.
Inilah esensi dari pelayanan publik tanpa diskriminasi yang diinginkan Presiden. Pelayanan yang tidak lagi cenderung mendahulukan yang bermodal namun adil dan merata.
Pelayanan yang ideal menurut ahli
Prof. Dwight Waldo, menjelaskan pelayanan publik yang baik harus menjunjung tinggi public interest dan equity (keadilan). Negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan. Ia harus berpihak kepada yang lemah.
Sementara Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt dalam teori New Public Service menegaskan pemerintah seharusnya tidak seperti perusahaan yang melayani pelanggan (customer), tetapi melayani warga negara (citizen). Prinsipnya:
“Serve, not steer.”Melayani dengan bermartabat, bukan memilah berdasarkan kekayaan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebutkan asas pelayanan meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, dan akuntabilitas.
Singkatnya, pelayanan publik yang benar adalah pelayanan yang tidak perlu ordal, tidak perlu pelicin, dan tidak perlu karpet merah. Ia hadir dengan kecepatan yang sama untuk buruh maupun untuk borjuis.
Karena jika negara hanya melayani yang kuat, ia akan kehidupan legitimasi dari publik itu sendiri
Dr Andi Abbas SH, MH, M. Si, adalah pemerhati masalah sosial dan Kebijakan Publik






