
MALANG – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejaksaan Negeri Kota Malang Sepakat Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Kesepakatan ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua pihak, pada Selasa lalu.
Kasi Intel Kejari Kota Malang
Eko Budisusanto, S.H menyatakan kerjasama tersebut dalam meningkatkan pelayanan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka penyaluran transfer daerah dan dana desa.
“Kerja sama yang terjalin guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam rangka penyaluran transfer daerah dan dana desa,” kata dia.
Dikatakan, MoU yang terjalin bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Surat Kuasa Khusus dapat mewakili Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Malang baik di dalam maupun di luar pengadilan.
‘Melalui adanya MoU yang terjalin, diharapkan mampu menjadi upaya guna memaksimalkan sinergitas antar lembaga,” pungkasnya.






